Rabu, 09 Januari 2019

Tentang Revisi UU TNI

Belum genap setahun menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Letjen TNI Doni Monardo mendapat penugasan baru oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggantikan Willem Rampangilei. Pasca upacara pelantikan di Istana Negara Rabu (9/1) pagi, Jokowi menekankan bahwa alasan memilih Doni karena ia memiliki jiwa kepemimpinan dan manajemen yang kuat, serta mampu mengambil tindakan cepat di lapangan. Nasib baik akhirnya masih berpihak pada Doni, ketika banyak pihak—termasuk saya—melihat bahwa ia sedang ‘ditendang ke atas’ saat diangkat sebagai Sesjen Wantannas, yang acapkali menjadi kuburan karir para perwira tinggi TNI. Doni pun menjadi perwira aktif pertama yang berhasil menakik karir militer pasca-Wantannas (saya pernah menulis tentang Doni di sini).

Yang menarik berkaitan dengan penugasan baru Doni adalah ia tetap berstatus sebagai prajurit TNI aktif, berbeda dengan para pendahulunya yang saat menjabat sebagai Kepala BNPB telah purnawira dari tugas kemiliteran seperti Mayjen (Purn) Syamsul Maarif dan Laksda (Purn) Willem Rampangilei. Menurut Kepala Staf Presiden Moeldoko, Hal tersebut dilakukan karena dalam praktek penanggulangan bencana saat ini BNPB banyak berbagi peran dengan TNI dan Polri, sehingga untuk memudahkan koordinasi dan konsolidasi dipilihlah Kepala BNPB dengan status prajurit aktif. Implikasinya, perlu dilakukan revisi Perpres No. 8/2008 yang sebelumnya mengatur BNPB berada langsung di bawah Presiden menjadi di bawah Menko Polhukam agar tak melanggar UU No. 34/2004 tentang TNI. Revisi Perpres tersebut menjadi alasan tertundanya pelantikan Doni sebagai Kepala BNPB yang sedianya dilaksanakan pada 2 Januari lalu, meskipun pada akhirnya ia tetap dilantik oleh Presiden, bukan Menko Polhukam.

Doni dan Presiden Joko Widodo sesaat setelah pelantikan sebagai Kepala BNPB
(sumber: setkab.go.id)

Dalam Pasal 47 Ayat (1) UU TNI, dijabarkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”, yang langsung disambung dengan Ayat (2) yang berbunyi “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung”, sehingga jika mengacu pada UU tersebut, prajurit aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil terkecuali pada kantor-kantor tersebut. Langkah Istana dengan merevisi Perpres No. 8/2008 dapat dikatakan sebagai cara ‘menyiasati’ UU TNI karena tidak ada larangan bagi prajurit aktif untuk berdinas kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara (Kemenko Polhukam).

Upaya yang sama juga dilakukan terhadap Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan hasil reorganisasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berdasarkan UU No. 32/ 2014 tentang Kelautan, yang diperkuat dengan Perpres No. 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut. Dalam Perpres tersebut tercantum bahwa Bakamla dikoordinasikan oleh Menko Polhukam sehingga prajurit aktif dapat berdinas di dalam Bakamla, dipimpin oleh seorang perwira tinggi TNI-AL berpangkat Laksamana Madya—saat ini dipimpin Laksdya TNI Achmad Taufiqoerrochman (AAL 1985). Meskipun dalam UU TNI tidak secara gamblang disebutkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi ‘Keamanan Laut’, namun jika sekilas melihat namanya yang mengandung unsur ‘keamanan’, orang akan cepat mahfum jika badan tersebut digerakkan oleh para prajurit aktif, utamanya dari TNI-AL.

Berkaitan dengan isu keamanan di laut, pada pertengahan tahun 2018 lalu Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan juga pernah melontarkan gagasan untuk menarik para perwira TNI aktif membantu dirinya di Kemenko Kemaritiman dalam menangani permasalahan kelautan yang banyak dipahami dan dikerjakan oleh prajurit TNI-AL. Memang dalam struktur Kemenko Kemaritiman, terdapat Kedeputian Bidang Koordinasi Keamanan Maritim yang banyak memerlukan sentuhan prajurit matra laut khususnya pada isu-isu spesifik berkaitan dengan keamanan dan pengawasan maritim, hukum laut, sampai delimitasi zona maritim. Dari situlah kemudian Luhut menjajaki peluang untuk merevisi UU TNI dengan membicarakannya bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), meskipun sampai saat ini belum ada pembicaraan lanjutan.

Dari berbagai peristiwa tersebut, saya setuju dengan pendapat Mantan Kepala BAIS TNI Soleman B. Ponto (Kompas, 04/02/2017) bahwa perlu dilakukan inventarisasi dan pembenahan personil yang berdinas di luar institusi TNI agar tercipta tertib administrasi di tubuh TNI. Nah, agar tercipta tertib hukum dan basis legitimasi yang kuat, perlu dilakukan revisi UU TNI dengan menambah bidang sipil yang telah disepakati politik negara dapat diisi para prajurit aktif seperti Penanggulangan Bencana, Keamanan Laut dan Penanggulangan Terorisme. Bidang Koordinator bidang Kemaritiman dapat ditambahkan jika telah ditetapkan oleh keputusan politik negara.

Terma ‘keputusan politik negara’ menjadi penting karena ia menjadi katalisator atas terlibatnya—dan pelibatan—TNI di ranah sipil. Di tengah meluasnya batas-batas konsepsi keamanan, maka semua hal dapat masuk ke dalam ‘kotak keamanan’ melalui kerangka sekuritisasi, memungkinkan digunakannya cara-cara luar biasa atas nama keamanan yang acapkali disalahgunakan untuk kepentingan politik dan kekuasaan. Sehingga perlu ditetapkan secara ketat dan jelas ‘indikator’ yang mampu menyaring institusi sipil mana saja yang dapat diduduki prajurit TNI aktif guna menjunjung supremasi sipil, tanpa sekadar bertolak dari definisi keamanan kekinian yang amat luas.

Namun, ‘keputusan politik negara’ tidak dapat dijadikan sebagai patokan kebenaran mutlak, karena justru disitulah berbagai kepentingan dari para pengambil kebijakan saling bertarung, utamanya dalam hal memajukan supremasi sipil. Jika sebuah negara—khususnya pasca-militerisme—dipimpin oleh pemimpin yang mempunyai visi supremasi sipil sampai jauh ke depan, maka pemerintahan sipil yang berdaulat akan tegak berdiri. Tetapi apabila negara tersebut dipimpin oleh orang sipil yang justru condong pada supremasi militer dan malah didukung segenap masyarakatnya, jelas bahwa supremasi sipil berada dalam ancaman. Oleh karena itu, selain kedewasaan dan komitmen yang kuat dalam memajukan supremasi sipil dari para pemimpin negara, Salim Said (2015) berargumen bahwa diperlukan karakter masyarakat yang solid, tidak terfragmentasi, dan mampu menemukan kesepakatan bersama tentang bagaimana mengelola negara. Masuk—dan dimasukannya—militer dalam kehidupan sipil secara masif merupakan bukti dari kondisi masyarakat yang terpecah-pecah, saling bertentangan, tak berdayanya kelas menengah dan civil society yang menuntun jalan pada terciptanya ‘praetorian society’. Dari titik itulah, dapat lahir ‘praetorian military’ yang siap merebut kendali pemerintahan sipil kapan saja.


Daftar Bacaan

Salim Said. 2015. “Mengundang Keterlibatan Angkatan Bersenjata: Catatan dari Mesir dan Thailand”, Prisma Vol. 24 (1): 98-118.

Soleman B. Ponto. “Status TNI di Pusaran Institusi Sipil”, Kompas, 04/02/2017.



Jumat, 04 Januari 2019

'Buku Terlarang' dan Lagu Lama Ketakutan Itu


Sepanjang lebih dari 70 tahun Indonesia merdeka, pelarangan atau pemberangusan buku bukanlah hal yang jarang terjadi. Utamanya memasuki dekade 1960-an pasca geger G30S menjelang akhir tahun 1965, pelarangan—sekaligus pembakaran—buku yang bernuansa sosialisme, komunisme, bahkan yang memuat pemikiran dan gagasan Presiden Soekarno marak terjadi. Pemandangan menyayat hati dimana ribuan buku ‘terlarang’ tersebut ditumpuk di satu lokasi terbuka dan dibiarkan tersambar api jamak terlihat di berbagai kota-kota Indonesia.

Ketika Orde Baru berkuasa, penerbitan buku-buku dengan tema sensitif atau yang ditulis oleh orang yang dianggap memiliki rekam jejak kiri tidak mendapatkan ruang yang layak. Munculnya teks-teks yang berupaya menggugat narasi tunggal Orde Baru mengenai peristiwa G30S dianggap seperti mimpi di siang bolong, karena selain dipastikan tak akan lolos screening Kejaksaan Agung atau organ-organ intelijen Orde Baru, indoktrinasi yang menyasar kalangan masyarakat luas yang berupaya menjejalkan pemikiran bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan aktor tunggal dalam peristiwa G30S masif terjadi lewat berbagai medium: buku, film, diorama, museum, tak terkecuali pendidikan sejarah di tingkat sekolah. Bagi mereka yang lapar akan asupan narasi alternatif mengenai geger G30S, jelas Indonesia bukan tempat yang tepat. Pilihannya adalah keluar dari tanah air, atau secara klandestin memanfaatkan jaringan bawah-tanah untuk mendapatkan bahan-bahan terlarang tersebut.

Pemusnahan Buku-Buku Kiri dan 'Angkatan 66'
(sumber: hariansejarah.id)

Pada tahun 1994, Sekretariat Negara meluncurkan buku putih berjudul “Gerakan 30 September Pemberontakan Partai Komunis Indonesia: Latar Belakang, Aksi, dan Penumpasannya” yang secara jelas menjadi pegangan utama masyarakat dalam memahami peristiwa G30S ‘PKI’. Hampir 2 dekade sebelumnya, telah muncul ‘kitab’ lain yang berangkat dari perspektif kesejarahan yakni buku “Sejarah Nasional Indonesia” (1975) yang terdiri dari 6 jilid berdasar pembabakan waktu. Penulisan mengenai peristiwa G30S di buku tersebut tak lepas dari pemosisian PKI sebagai satu-satunya pelaku, karena memang agenda penulisan SNI digawangi oleh Brigjen Nugroho Notosusanto, sejarawan-cum-perwira militer yang sejak tahun 1964 telah diserahi tugas oleh Menko Hankam/KASAB Jenderal A.H. Nasution untuk mengantisipasi penulisan sejarah dari perspektif kiri melalui pembentukan Biro Chusus Sejarah Staf Angkatan Bersenjata—kelak menjadi Pusat Sejarah TNI (Asvi Warman Adam, 2009).

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintahan Orde Baru sukses men-demonisasi PKI dan komunisme sebagai hal yang berbahaya dan patut diwaspadai kemunculannya. Perlahan kemudian ia menjadi hantu yang melahirkan ketakutan yang irrasional. Contoh menarik diungkapkan Stanley Adi Prasetyo (2008), ketika film komedi “Kiri Kanan OK” (Deddy Armand, 1989) ingin dilepas ke pasaran, Departemen Penerangan mengajukan keberatan atas judul tersebut dan lebih merekomendasikan judul “Kanan Kiri OK” yang mendahulukan kata kanan dibanding kiri, yang kemudian menjadi judul resmi film tersebut. Sungguh suatu hal yang menggelikan—sekaligus ironis—bahwa Negara mengidap paranoia tertentu terhadap sepotong kata.

Mulai Terbuka

Keruntuhan Orde Baru pada tahun 1998 membuka ruang yang amat lebar bagi munculnya teks-teks alternatif mengenai peristiwa G30S. Versi tunggal yang memandang peristiwa G30S sebagai pemberontakan PKI semata mendapatkan ‘penentangan akademik’ melalui terbitnya berbagai buku dan karya tulis. Asvi Warman Adam (2018)—yang beberapa waktu lalu dikukuhkan sebagai Profesor Riset bidang Sejarah Politik LIPI—setidaknya mencatat 5 versi lain terkait dalang peristiwa G30S yang sebenarnya telah lama terserak namun tak muncul ke permukaan, yakni (1) G30S sebagai puncak konflik internal di tubuh Angkatan Darat (Anderson dan McVey, 1971); (2) G30S dipersiapkan Presiden Soekarno (Hughes, 1967; Dake, 1973); (3) G30S dikendalikan oleh Central Intelligence Agency/CIA (Scott, 1985; Robinson, 1984); (4) G30S merupakan kudeta merangkak yang digerakkan Jenderal Soeharto (Wertheim, 1970; Soebandrio, 2001); dan (5) G30S merupakan hasil konspirasi unsur Nekolim dari dalam dan luar negeri (Soekarno, 1967). Kewajiban penulisan G30S yang menyertakan kata PKI setelahnya--G30S/PKI—lama-kelamaan kehilangan relevansinya.

Langkah paling progresif berkaitan dengan pelurusan sejarah 1965 adalah ketika Presiden Abdurrahman Wahid di sekitaran awal tahun 2000-an secara terbuka meminta maaf atas keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam pembantaian massal 1965-1966 dan menyerukan pencabutan TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 karena bertentangan dengan konstitusi. Yang membuatnya berarti adalah ia meminta maaf bukan hanya dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Umum PBNU, tetapi juga Presiden Republik Indonesia. Pesannya pun jelas, ia tak ingin generasi sekarang mewarisi ‘kabut sejarah’ karena tak mampu—dan berani—membuka lembaran sejarah 1965 yang selalu ditutup-tutupi selama puluhan tahun.

Didukung dengan iklim demokrasi yang semakin menghangat, sejarah yang dahulu melulu ditulis dari perspektif penguasa kemudian bergeser ditulis dari kacamata para korban. Buku-buku yang memuat kesaksian para mantan tahanan politik (tapol) 1965 selama berada di penjara dan kamp-kamp Orde Baru semakin mudah didapat, yang ditulis oleh beberapa nama antara lain Pramoedya Ananta Toer, Hersri Setiawan, Djoko Sri Moeljono, Mars Noersmono, Gregorius S. Goenito, tak terkecuali Soebandrio dan Omar Dani. Hadir pula mereka yang menganalisis geger G30S dan kejadian-kejadian setelahnya menggunakan pisau bedah yang berbeda, seperti dari sudut pandang sosial-politik di tingkat lokal, politik global selama Perang Dingin (Kurasawa, 2015; Robinson, 2018), bahkan ada yang menganalisis upaya militer untuk melegitimasi PKI dan komunisme sebagai ‘aktor jahat’ melalui pembangunan berbagai monumen serta museum (McGregor, 2007).

Kembali Sebagai Ancaman

Namun sayangnya, kerja-kerja akademik untuk membuka tabir gelap tersebut terhambat oleh paranoia kalangan tertentu di tubuh militer yang tak ingin sejarah 1965 diungkit-ungkit kembali ke permukaan. Beberapa peristiwa razia buku yang dianggap berpotensi menyebarkan paham komunisme dan ideologi terlarang lainnya semakin giat dilakukan tentara di beberapa daerah. Seperti yang paling anyar terjadi di Kediri akhir Desember lalu, aparat gabungan tentara dan polisi berhasil menarik buku-buku yang diduga mempropagandakan komunisme dan PKI, seperti Manifesto Komunis karya Engels dan Marx, serta Menempuh Jalan Rakyat karangan Aidit. Namun di samping itu, banyak pula buku yang ditarik yang sesungguhnya berupaya meluruskan sejarah 1965—dan Peristiwa Madiun 1948, seperti Orang-Orang di Persimpangan Kiri Jalan (Gie, 1997), Negara Madiun? (Setiawan, 2002), Soekarno, Orang Kiri, Revolusi & G30S 1965 (Onghokham, 2009), dan Benturan NU-PKI 1948-1965 (PBNU, 2013). Malah ada yang ditarik karena judulnya yang dianggap provokatif, seperti Islam Sontoloyo karangan Soekarno yang isinya justru memaparkan pemikiran Soekarno mengenai pembaruan Islam dari beberapa oknum yang memanfaatkan keagungan nama Islam. Banyak pihak akhirnya memandang bahwa TNI memiliki problem literasi sejarah, yang sesungguhnya berlawanan dengan pengarusutamaan profesionalisme yang sedang digiatkan di berbagai lini komando.

Meskipun dalam Buku Putih Pertahanan Indonesia (BPPI) 2015—yang menjadi acuan upaya pertahanan negara—Kementerian Pertahanan tak lagi menyebutkan komunisme sebagai salah satu bentuk ancaman berdimensi ideologi, tetapi dalam BPPI 2008 secara gamblang disebutkan bahwa “ancaman ideologi komunis masih tetap merupakan bahaya laten yang harus diperhitungkan”. Malah dalam bagian setelahnya, tertulis bahwa muncul usaha dari pihak-pihak tertentu yang telah melebur dalam masyarakat untuk menyebarkan ajaran komunis melalui “penulisan buku-buku sejarah dengan tidak mencantumkan peristiwa G-30-S/PKI dengan Dewan Revolusi”. 10 tahun pasca dirilisnya BPPI 2008, tentara tetap memandang komunisme sebagai hantu yang menakutkan, dan ketakutan itu terus direproduksi serta disebarluaskan kepada masyarakat.

Anggota Kodim 0809 Kediri Menunjukkan Buku-Buku Hasil Sitaan
(sumber: tempo.co)

Sebagai sebuah ideologi, komunisme dapat dikatakan bangkrut karena tak ada entitas setingkat negara yang berhasil mempraktikkan ideologi tersebut secara murni dan mencapai cita-cita masyarakat tanpa kelas yang terbebaskan serta hidup bermartabat. Rusia dan Tiongkok yang dikenal sebagai ‘ibukota’ komunisme pun perlahan merangkak menuju cara hidup kapitalistik, menyongsong kompleksnya realita ekonomi-politik yang tak memberikan ruang bagi pengaplikasian gagasan ideal yang digariskan Marx beratus-ratus tahun sebelumnya.

Namun dalam konteks Indonesia, komunisme masih laku sebagai dagangan politics of fear, dan patut diingat bahwa perumusan ancaman keamanan nasional merupakan proses politik yang tak hanya kedap di antara para aktor keamanan yang ‘profesional’ dan beredar di antara isu-isu high politics semata . Ketika Negara menganggap suatu hal dapat membahayakan eksistensinya—baik yang berdimensi militer maupun non-militer—maka ia dapat disebut sebagai ancaman, tetapi kembali lagi, Negara dijalankan oleh para politisi yang memiliki kepentingan atas banyak hal dan mereka dapat menentukan suatu hal sebagai sebuah ancaman atau tidak. Contoh yang paling ekstrim dapat ditilik saat Soeharto masih bercokol di puncak kekuasaan Orde Baru, dimana definisi keamanan nasional dimonopoli oleh segelintir elit penguasa yang ditafsirkan sebagai keamanan kedudukan penguasa dari berbagai pihak yang ingin menjatuhkannya (Jemadu, 2008). Mereka yang berpandangan berbeda dengan visi yang telah digariskan Orde Baru akan mudah dilabeli sebagai ‘PKI, komunis, atau simpatisan kiri’, dianggap sebagai ancaman keamanan, dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat. Isu komunisme dijadikan sebagai medium kepatuhan masyarakat terhadap Negara untuk menjaga kondusivitas yang justru semu.

Di masa ketika konsepsi ancaman keamanan nasional menjadi sangat lentur (azymutal) dan multidimensional pasca usainya Perang Dingin seperti saat ini, kondisi tak banyak berubah karena apapun dapat dimasukan dalam kotak ancaman: Bukan hanya ancaman militer tetapi juga ancaman politik, ekonomi, kultural, tak terkecuali ideologi. Masih bergaungnya komunisme sebagai ancaman ideologi dalam berbagai dokumen, teks resmi dan forum-forum militer kemudian mendapatkan legitimasinya atas teori keamanan nasional yang lama-kelamaan semakin advance—namun ambigu. Hal tersebut didukung dengan masih eksisnya produk hukum yang menetapkan komunisme sebagai ideologi terlarang seperti TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang sialnya tak memiliki mekanisme uji materiil atas kandungan isinya.

Masa Depan

Pun ketika pemberangusan buku yang dilakukan tentara tersebut dilandasi alasan agar generasi muda terselamatkan dari ide-ide komunisme, informasi mengenai ideologi tersebut tak hanya tersedia dalam teks-teks konvensional. Di era dimana semua sumber-sumber pengetahuan tak terhalang batas ruang dan waktu sebagai dampak globalisasi, siapapun dapat mencari serta mengakses apa yang ingin ia ketahui melalui kekuatan internet. Teks-teks kunci komunisme dapat dicari oleh siapapun—pria, wanita, tua dan muda—semudah ketika mencari resep makanan di Google.

Malah yang saat ini menjelma menjadi ancaman nyata ialah mudahnya masyarakat terpapar propaganda ‘terorisme kanan’ untuk melaksanakan aksi yang mengatasnamakan jihad melalui internet dan media sosial. Utamanya berkaitan dengan teks-teks yang berisi pemikiran ISIS dan derivasinya di Asia Tenggara, ia sangat mudah dicari oleh siapapun yang ingin mendalaminya, sedikit banyak mengubah pola aksi teror yang biasanya mengandalkan jaringan, menjadi mampu eksis atas orang-perorang (lone-wolf). Tak adakah tindakan yang diambil aparat keamanan untuk membendung hal itu? Jelas ada. Beberapa langkah dilakukan Polri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dengan dengan memantau, menutup situs-situs yang terbukti menyebarkan propaganda teror, bahkan menangkap orang-orang yang berada di balik kegiatan tersebut. Apakah tindakan itu berpengaruh terhadap berkurangnya jumlah aksi teror yang terjadi? Memang belum ada kajian komprehensif yang mampu menjelaskan hubungan keduanya, namun di tengah kehidupan ‘rimba raya’ internet yang amat kompleks, logika pemberantasan yang berlaku di dunia nyata menjadi tak berlaku. Terdapat mekanisme teknologi yang canggih yang benar-benar mewujudkan adagium “mati satu, tumbuh seribu”. Kerja penanggulangan penyebaran ideologi teror pun bukanlah kerja singkat, cepat dan praktis.

Dari sini saya ingin mengatakan, bahkan kerja yang dilakukan Polri dan aktor keamanan lain yang padat teknologi tinggi untuk menanggulangi penyebaran ideologi teror acapkali masih sulit memperlihatkan keberhasilan yang memuaskan, apalagi model razia buku konvensional seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, yang tak didukung pemahaman mendalam tentara atas apa yang ingin mereka berantas.

Dalam pandangan saya, jika memang tentara ingin benar-benar ‘memberantas’ penyebaran paham komunisme, jalan terbaik—sekaligus elegan—ialah dengan memahami lebih dalam dahulu apa itu komunisme, PKI, dan G30S yang mereka percaya digerakkan oleh PKI. Undang para pemikir politik, filsafat, sejarawan yang memiliki pandangan beragam mengenai hal tersebut, bukan hanya mereka yang berpikiran sejalan dengan tentara, malah kalau bisa para penyintas dari berbagai peristiwa berdarah pasca-1965. Keberagaman pandangan justru akan membantu tentara dalam memandang apa itu sebenarnya komunisme, realita dan potensi perkembangannya di masa depan, bukan hanya sekadar latah mendengungkan isu “komunisme gaya baru” tiap awal bulan Oktober.

Tindakan merazia buku-buku itupun tentara tak bisa bergerak sendiri, karena seharusnya dilakukan oleh penyidik kepolisian berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan setempat yang tertuang dalam Pasal 38 KUHAP (Tirto.id, 2018). Kasarnya, tentara tak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan penyitaan buku, meskipun ia dilandasi niat untuk mengurangi keresahan yang ada di tengah masyarakat. Namun di tengah realita bahwa tentara juga mesti menjalankan perannya untuk melakukan pembinaan teritorial di daerah, tindakan penyitaan buku oleh tentara di daerah sulit untuk dihentikan. Yang harus dijadikan perhatian adalah tentara harus mampu memilah dengan objektif mana saja teks yang memiliki potensi penyebaran ajaran komunisme sebelum ia dilimpahkan ke penyidik atau Kejaksaan, tidak sekadar merazia buku yang menyandang judul-judul berbau kiri di sampulnya, seperti yang terjadi di Kediri lalu.

Lebih baik lagi menurut saya, model penyitaan buku seperti itu dihentikan oleh tentara dan polisi. Kalau masyarakat—yang dipercaya sebagai ‘ibu kandung’ tentara—dianggap sudah matang dan dewasa, kebebasan dalam mencari informasi mengenai apapun mesti dihormati. Dari sanalah akan muncul mekanisme verifikasi yang mandiri, yang tumbuh dari nalar kritis karena segala sumber informasi dari berbagai sisi dapat diakses dan diperbandingan secara terbuka.

Tapi, kapan hal tersebut dapat benar-benar terwujud?



Kamis, 09 Agustus 2018

Pilpres dan Politik Ibukota


"....Yang paling berat (pekerjaannya) itu Pak Anies. Pak Anies itu Gubernur DKI, tapi ya (juga) Gubernur Indonesia”.

Pernyataan tersebut terlontar dari mulut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika memberikan sambutan dalam pengukuhan kepengurusan Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), awal Juli lalu di Jakarta. Kontan saja gelombang politisasi menyertai pernyataan Tjahjo tersebut, ada yang melihat bahwa hal tersebut adalah pertanda bahwa Anies dapat naik kelas ke posisi yang lebih tinggi dari sekedar Gubernur, yakni Presiden. Ada pula yang melihat hal tersebut adalah ‘isyarat alam’ agar partai oposisi yang selama ini mencari nama calon Presiden alternatif dapat segara menetapkan nama Anies sebagai calon Presiden 2019. Dan hal tersebut bukan yang pertama, dimana pada pertengahan Februari lalu pun Ketua Steering Committee Piala Presiden 2018 sekaligus politisi PDIP Maruarar Sirait sempat mengalami slip of tongue dengan menyebut Anies sebagai ‘Gubernur Indonesia’.

Joko Widodo dan Anies Baswedan; Gubernur dan Mantan Gubernur
(sumber: medan.tribunnews.com)

Sejak kemarin malam, kita telah melihat perkembangan politik menjelang pendaftaran Capres-Cawapres 2019 yang sangat dinamis lagi ketat, dan muaranya justru bukan nama Anies yang keluar sebagai Capres ataupun Cawapres baik dari kubu petahana maupun oposisi, namun malah sang Wakil Gubernur, Sandiaga Uno yang dikabarkan akan menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto menjelang tenggat pendaftaran Capres-Cawapres yang akan ditutup besok Jumat (10/08). Jika Sandiaga terpilih sebagai Wakil Presiden, ia hanya perlu berpindah tempat kerja ke samping Balai Kota karena disanalah Istana Wakil Presiden berada. 

Batu Loncatan?

Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika semacam ini telah jamak dilihat sebagai pola tertentu menuju kursi kepresidenan ataupun karir politik nasional yang lebih mengkilap, ketika jabatan Gubernur—dan juga Wakil Gubernur—dijadikan sebagai batu loncatan, dan hal tersebut sangat kentara terlihat ketika Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sebelum bertarung dalam medan Pilgub DKI Jakarta 2012, publik hanya mengenal dirinya sebagai Walikota Surakarta yang berhasil merebut simpati masyarakat lokal atas gebrakan inovatif yang ia buat, namun setelah dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama, namanya tak hanya dikenal warga ibukota tetapi menyebar sampai ke seluruh Indonesia khususnya berkat metode ‘Blusukan’ yang ia populerkan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta melihat kondisi langsung di lapangan. Pada akhirnya, tak sulit bagi Jokowi untuk mendapat tiket pencalonan Presiden berkat popularitas yang ia rengkuh dengan mengandalkan citra sederhana dan merakyat yang melekat pada dirinya.

Sebagai pusat pemerintahan negara, segala bentuk dinamika politik nasional berputar di ibukota, ia menjadi penjelmaan modern dari konsep ‘polis’ yang telah berkembang sejak masa Yunani Kuno. Dalam kasus DKI Jakarta, posisinya menjadi semakin kuat berkat beberapa ‘keunggulan’, antara lain karena sebagai ibukota negara, Jakarta memiliki posisi administratif yang lebih tinggi dari daerah lain dilihat dari gelar yang ia sandang—Daerah Khusus Ibukota (DKI). Jakarta juga menjadi cermin multikulturalisme karena ia dihuni bukan hanya oleh warga asli Jakarta tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan sosial yang diemban Jakarta jelas lebih tinggi dari wilayah lain mulai dari kemiskinan, kriminalitas, sampai penataan kota sehingga wajar saja banyak yang melihat kursi DKI-1 merupakan fire test menuju jabatan publik yang lebih tinggi.

Istana Merdeka; hanya berjarak 4 km dari Balai Kota DKI Jakarta
(sumber: poskotanews.com)

Kasus tersebut sebetulnya tidak hanya terjadi di Indonesia, beberapa negara juga mengalami hal serupa. Di Mexico, Presiden Enrique Pena Nieto menapaki kursi kepresidenan dari posisi Gubernur Negara Bagian Mexico (State of Mexico) dengan Mexico City sebagai ibukota negara bagian sekaligus ibukota negara. Di Korea Selatan, Presiden Lee Myung-bak (2008-2013) mengikuti pertarungan menuju kursi Presiden setelah ia purna tugas menjadi Walikota Seoul—ibukota Korea Selatan—dan ia menang. Selain itu, Presiden Prancis Jacques Chirac (1995-2007) berhasil memenangkan pemilihan Presiden Prancis di tahun 1995 setelah ia mengabdi menjadi Walikota Paris selama 18 tahun.

Instabilitas

Tetapi sesungguhnya, menjadikan jabatan publik di ibukota sebagai batu loncatan, apalagi ketika sang pejabat publik belum genap menyelesaikan pengabdiannya secara penuh sesuai masa jabatan yang dia emban sangatlah berbahaya karena berkaitan dengan kestabilan pembangunan dan roda pemerintahan ibukota itu sendiri. Beberapa kebijakan yang telah dirumuskan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama justru mandeg ketika kepemimpinan ibukota beralih tangan, bahkan ketika posisi Gubernur dipegang oleh Basuki yang notabene merupakan wakil Jokowi, seperti pembangunan Kampung Deret di beberapa titik perkampungan Jakarta. Ketika duet Anies Baswedan-Sandiaga Uno mendapat amanat untuk memimpin ibukota, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang semula jor-joran dibangun ketika kepemimpinan Gubernur Basuki dan dilanjutkan oleh Gubernur Djarot Syaiful Hidayat pada akhirnya macet, meskipun muncul pemikiran akan merubah konsep RPTRA menjadi lebih compact. Dan masih banyak lagi jejak ‘ketidakstabilan’ pembangunan di DKI Jakarta, karena jika dilihat dalam waktu 5 tahun (2012-2017), Jakarta telah mempunyai 4 Gubernur: Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan.

Masyarakat Jakarta tentunya menginginkan pemimpin yang ia pilih akan tetap mengabdi secara penuh sampai masa jabatannya berakhir. Besarnya ongkos politik yang telah dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur akan terbuang sia-sia jika sang pemimpin tidak berkomitmen atas mandat yang telah diberikan masyarakat kepadanya. Ketika Mayor Jenderal (KKO) Ali Sadikin dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 28 April 1966, Presiden Soekarno berucap bahwa seorang walikota—pemimpin kota—janganlah hanya orang yang mengerti bestuurvoering (pelaksanaan pemerintah), melainkan orang yang tahu ‘membuat kotanya itu bersih dari sampah’. Secara gamblang Bung Karno menekankan pada pentingnya fungsi urban management yang rasional dalam urban good governance, ketimbang hanya ‘main-main’ politik semata (Marco Kusumawijaya, 2004).

Jika 5 tahun mendatang Jakarta diimpikan sebagai tempat yang maju dan warganya bahagia, tiada prasyarat lain yang dibutuhkan selain komitmen politik dari pemimpinnya untuk sepenuh hati mencurahkan pengabdian demi pembangunan DKI Jakarta.


Jumat, 03 Agustus 2018

Karpet Merah Untuk Andika


Di tengah hingar-bingar isu perpolitikan nasional yang saban hari menghiasi pemberitaan cetak maupun daring, kabar datang dari kesenyapan Markas Besar TNI: Komandan Kodiklat TNI-AD Letjen Andika Perkasa diangkat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis TNI-AD (Pangkostrad) menggantikan Letjen Agus Kriswanto yang telah memasuki masa pensiun. Bagi yang mengikuti karir dan latar belakang Andika, kabar ini jelas bukan sesuatu yang mengagetkan, bahkan posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) sudah diproyeksikan sejak jauh hari akan jatuh pada dirinya.

Serah terima jabatan Komandan Paspampres kepada Mayjen TNI Andika Perkasa, 2014
(sindonews.net)

Di angkatannya, bersama dengan Letjen M. Herindra (Irjen TNI, Adhi Makayasa 1987), Andika dianggap sebagai bintang terang yang akan menduduki pos-pos pimpinan militer di masa depan, dan hal tersebut semakin mendekati kenyataan ketika Joko Widodo terpilih sebagai Presiden di tahun 2014.

Sebelum 2014, Andika dalam pangkat Brigjen menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI-AD, ‘juru terang’ yang mungkin bagi sebagian kalangan bukanlah posisi yang strategis, namun setelah Joko Widodo dilantik sebagai Presiden, perlahan karpet merah dibentangkan untuk Andika. Mula-mula pada posisi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menggantikan Mayjen Doni Monardo yang berkonsekuensi pada kenaikan pangkat Andika menjadi Mayor Jenderal. Selang 2 tahun (2016), ia dimutasi ke Kalimantan Barat menjabat sebagai Panglima Kodam XII/Tanjungpura, dan 2 tahun kemudian (2018) ia kembali mendapat promosi sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Latihan TNI-AD dengan pangkat bintang 3 di pundaknya. Namun tak genap 6 bulan, ia akhirnya dimutasi ke Jakarta sebagai Pangkostrad. 

Jika melihat tradisi yang selama ini berkembang, posisi Pangkostrad ibarat halaman depan sebelum masuk ke dalam sebuah rumah bernama Kepala Staf Angkatan Darat. Nama-nama seperti Wismoyo Arismunandar, Wiranto, Ryamizard Ryacudu, George Toisutta, Pramono Edhie Wibowo, Gatot Nurmantyo sampai Mulyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Pangkostrad dan kemudian diangkat sebagai KSAD sehingga cukup beralasan jika Andika digadang-gadang akan menduduki kursi TNI-AD 1 tak lama lagi.

Tetapi kemudian, segala pencapaian karir tersebut sulit apabila tidak dikaitkan dengan sosok sang mertua, Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono yang memiliki peran vital dalam pemerintahan dan kemiliteran sejak era Orde Baru sampai saat ini. Ketika Hendro masih menjabat sebagai Kepala BIN (2001-2004), Andika yang saat itu menjabat sebagai Komandan Tim 3 Satuan Penanggulangan Teror (Sat-Gultor) 81 Kopassus diperbantukan di bawah institusi sang mertua untuk menangkap Umar Al-Faruq pada tahun 2002, terduga kasus terorisme yang dituding terlibat dalam kasus Bom Natal 2000 dan berencana membunuh Presiden Megawati Soekarnoputri, sebuah praktek janggal karena seharusnya institusi intelijen hanya bertugas mengumpulkan informasi, bukan justru menangkapi orang. Terpilihnya Andika sebagai Danpaspampres pun menimbulkan pertanyaan karena di samping masih terlalu muda dari segi angkatan (1987), ia pun baru memegang 1 jabatan selama berpangkat Brigadir Jenderal, padahal idealnya sebelum dipromosikan ke posisi sestrategis Danpaspampres, orang tersebut harus beberapa kali memegang jabatan setingkat yang lagi-lagi menyeret nama Hendro sebagai faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Peluang

Jika kita lihat, KSAD Jenderal Mulyono akan memasuki masa pensiun pada Januari 2019 dan disaat tersebut—apabila tidak ada perubahan—TNI-AD telah memiliki beberapa jenderal bintang 3 yang memiliki kans untuk diangkat sebagai KSAD baru, antara lain Irjen Kementerian Pertahanan Letjen Thamrin Marzuki, Staf Khusus KSAD Letjen Ediwan Prabowo (1984), Sesjen Wantannas Letjen Doni Monardo, Staf Khusus Panglima TNI Letjen Dodik Wijanarko (1985), Wakil KSAD Letjen Tatang Sulaiman (1986), Irjen TNI Letjen M. Herindra, Dankodiklat TNI-AD Letjen Anto Mukti Putranto, dan Pangkostrad Letjen Andika Perkasa (1987). Apabila diperhatikan lebih jauh, hanya nama Letjen Doni Monardo, Herindra, AM Putranto, dan Andika yang memiliki kans lebih besar. Thamrin Marzuki terkendala umur karena di tahun 2019 ia akan masuk masa pensiun, karir Ediwan Prabowo sendiri sudah saya singgung sebelumnya (Ajudan Presiden dan Politik Istana), sedangkan Dodik Wijanarko berasal dari Corps Polisi Militer (CPM) yang tak lazim diangkat menjadi KSAD. Tatang Sulaiman sendiri meskipun saat ini menjabat sebagai Wakil KSAD yang dalam beberapa kasus menjadi ‘jalan tol’ menuju posisi KSAD, di tahun 2019 umurnya akan masuk 57 tahun—setahun menuju akhir masa pengabdian—sehingga sulit bagi dirinya jika diangkat sebagai KSAD untuk melakukan gerak perubahan di masa jabatan yang amat pendek.

Nah, dari keempat nama yang telah disaring, akan didapat nama Herindra dan Andika yang menduduki posisi puncak. Mengapa 2 nama lainnya terdepak? Pertama, meskipun nama Doni Monardo sempat diisukan menjadi kandidat kuat calon KSAD, namun setelah ia dipromosikan menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Sesjen Wantannas) banyak yang percaya Doni justru sedang ‘ditendang ke atas’ dan akan menghabiskan sisa masa baktinya disana, apalagi jika melihat perjalanan para Sesjen terdahulu, kecemerlangan karir mereka berakhir di Wantannas sehingga banyak kalangan menilai bahwa tipis kemungkinan bagi Doni untuk diangkat menjadi KSAD meskipun tidak tertutup sama sekali (selanjutnya dapat dibaca dalam Ujung Karir Kemiliteran Bernama Setjen Wantannas). Kedua, AM Putranto bersama dengan Herindra dan Andika berasal dari angkatan yang sama di Akmil (1987), dan jika membandingkan—tanpa mengurangi rasa hormat—‘keunggulan kompetitif’ dari mereka masing-masing, Putranto akan berada di urutan buncit, disusul dengan Herindra di tempat kedua dan Andika di posisi pertama.  

Andika Perkasa semasa Pangdam XII/Tanjungpura menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo
(nusantaranews.co)

Penjelasannya kira-kira seperti ini: Meskipun Herindra merupakan peraih penghargaan Adhi Makayasa sekaligus Tri Sakti Wiratama di angkatannya, pemegang 2 gelar master dari The George Washington University dan National Defense University, Amerika Serikat dan kenyang pengalaman tour of duty, Herindra tidak mempunyai satu determinan penting yang membuatnya memiliki keunggulan lebih, yakni kedekatan dengan pusat kekuatan politik yang secara gamblang dimiliki oleh Andika. Mempunyai hubungan kekerabatan dengan pensiunan Jenderal yang masih memiliki pengaruh yang amat besar di negeri ini yang kemudian menariknya ke dalam pusaran kekuasaan negara menjadi ‘aset’ penting Andika, tanpa itu, tak mungkin karirnya secemerlang sekarang. Tetapi Ia juga merupakan alumni terbaik Seskoad 1999/2000 sekaligus penyandang 3 gelar master (Norwich University, National Defense University, Harvard University) dan doktor (The George Washington University) yang salah satunya menjadi alasan mengapa Andika diposisikan di urutan teratas. Putranto sendiri menduduki urutan terakhir karena ia hanya memenuhi determinan ‘kenyang pengalaman lapangan’; Ia bukan alumni terbaik di Akademi maupun di pendidikan lanjutan, tidak merepresentasikan kelompok intelektual militer, dan tidak dianggap dekat dengan pusaran kekuatan politik nasional.

Tantangan Ke Depan

Jika memang benar Andika yang ditunjuk sebagai KSAD pada Januari tahun depan, setidaknya ada 2 tantangan strategis yang harus dipecahkan. Pertama ialah menjamin netralitas TNI-AD dalam menghadapi Pemilihan Umum 2019, dimana Andika harus benar-benar menjamin bahwa dirinya—dan institusi yang dipimpinnya—bebas dari segala pengaruh politik praktis. Tentunya hal ini menjadi tantangan besar karena selama ini Andika diasosiasikan dekat Presiden Joko Widodo yang dipastikan akan kembali bertarung pada Pemilihan Presiden 2019. Jika terpilih sebagai KSAD, ia harus mampu melepaskan diri dari stigma yang menempel tersebut. Desas-desus yang sering terdengar bahwa Bintara Pembina Desa (Babinsa) acapkali meminta masyarakat untuk mendukung salah satu calon tertentu dalam pemilihan umum harus ditanggapi secara serius oleh KSAD baru agar tak menjadi bola liar yang akan menjadi bumerang bagi institusi TNI-AD.

Kedua, membangun postur pertahanan—kekuatan, gelar pasukan, dan kemampuan prajurit—yang tangguh untuk menjawab ketidak-stabilan global yang semakin meningkatkan probabilitas perang, yang mana ketika tercipta postur yang tangguh tersebut Indonesia dapat memainkan peran pengimbang (balancer) dalam kompetisi global antara Tiongkok, Amerika Serikat, dan juga India (Andi Widjajanto, 2017). Namun sekali lagi, hal tersebut tidak mudah untuk dilakukan di samping karena masih kuatnya pendekatan perang tradisional yang hanya berfokus pada pengembangan ‘core competency’ TNI-AD seperti perang gerilya atau perang hutan (selanjutnya dapat dibawa dalam Perang Semesta Bukan "Perang Bersama Rakyat"), industri pertahanan yang semestinya menyokong pembangunan postur ideal tersebut belum mampu berdiri sendiri dan hanya memanfaatkan keuntungan dari rezim pasar konsumen tanpa secara maksimal menggali transfer teknologi dari tiap pembelian alutsista.

Maka dari itu, penting bagi Andika untuk mengawal penyelarasan Doktrin Kartika Eka Paksi agar sesuai dengan lingkungan stratejik yang sangat dinamis, yang mana kuatnya latar belakang akademik yang dimiliki Andika dapat memudahkan pelaksanaan agenda tersebut. Selain itu, optimalisasi mekanisme transfer teknologi beserta kerjasama industri pertahanan seperti co-production, joint production atau license (Andi Widjajanto, 2017) wajib dilakukan oleh industri pertahanan utamanya PT. Pindad (Persero) dan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) yang sejak lama menjadi rekanan TNI-AD dalam mengembangkan kemandirian alutsista di 6 kecabangan (Infanteri, Kavaleri, Armed, Arhanud, Zeni, Penerbad). Di sisi internal, penguatan fungsi penelitian dan pengembangan (litbang) TNI-AD mutlak diperlukan dengan melakukan 3 langkah strategis, yakni (1) validasi struktur organisasi litbang TNI-AD yang selama ini terpecah; (2) manajemen sumber daya manusia litbang mulai dari proses rekrutmen, pendidikan lanjutan dan jaminan kesejahteraan; dan (3) pembangunan budaya organisasi litbang seperti budaya berpikir serta belajar dengan menjunjung tinggi moral (Rudiono Edi, 2017).

Pada akhirnya, karpet merah memang sudah tergelar di hadapan Andika. Hanya Presiden Joko Widodo-lah yang memiliki mandat untuk mempersilahkan Andika menapaki karpet tersebut atau tidak. 

Selasa, 10 April 2018

Perang Semesta Bukan ‘Perang Bersama Rakyat’


“Pada pertengahan tahun 1991, setelah Perang Teluk Januari-April 1991 berakhir, surat kabar Kompas memuat ulasan saya bahwa RRC memutuskan untuk mengubah strategi dan doktrin ‘Perang Rakyat’ menjadi yang lebih mengutamakan modernisasi teknologi perang, termasuk teknologi komando dan kendali. Perang Teluk 1991 telah menggugah pimpinan Tentara Pembebasan Rakyat RRC bahwa dominasi teknologi persenjataan Amerika Serikat dapat melumpuhkan kemampuan tentara negara berkembang dalam sekejap akibat kemajuan pesat dalam bidang apa yang dikenal kemudian sebagai Revolusi Kemiliteran.

Dalam ulasan itu saya menganjurkan Indonesia pun mulai mengedepankan teknologi militer modern meski semangat tetap berpegang pada doktrin perang rakyat semesta. Ulasan itu mendapat tanggapan dan kritik pedas dari sejumlah perwira tinggi TNI aktif waktu itu, yang menyayangkan pandangan seakan-akan saya meremehkan doktrin perang rakyat semesta” (Sudarsono, 2009).

Kutipan tulisan mantan Menteri Pertahanan Prof. Juwono Sudarsono di atas tersebut memang benar-benar terjadi, di masa ketika doktrin ‘Perang Rakyat Semesta’ bersama dengan konsep ‘Kemanunggalan ABRI-Masyarakat’ sedang diagung-agungkan oleh para insan militer kita seperti halnya sebuah kitab suci yang mesti dihafal secara benar lagi tuntas, sehingga tak heran banyak Jenderal ABRI yang merasa gusar mendengarkan anjuran yang sesungguhnya bersifat akademis tersebut. Pun jangan dilupakan bahwa meskipun tongkat kepemimpinan ABRI saat itu telah dipegang oleh ‘generasi peralihan’ menuju estafet ke ‘generasi muda’ yang tidak merasakan langsung implementasi doktrin ‘Perang Rakyat Semesta’ yang mewujud dalam perang gerilya pada periode 1945-1949, tetapi campur tangan para generasi ’45—walaupun semuanya telah tuntas mengabdi di dinas kemiliteran—tetap terjadi dalam kerangka ‘senior-yunior’; senior menasehati, yunior menaati. Nasehat yang diberikan pun pasti takkan jauh dari pengalaman yang mereka alami saat palagan perang kemerdekaan, termasuk pengalaman nyata bekerjanya doktrin dan konsep di atas. Dalam hal ini, yunior tak bisa melakukan apapun selain menaati, mengikuti, sekaligus melestarikan apa yang sudah ada.

Kini, setelah hampir 20 tahun Orde Baru runtuh dan Indonesia sedang menjalani era transformasi pertahanan yang menekankan pada perubahan mendasar dalam doktrin, personel, organisasi, pelatihan dan pendidikan, logistik, dan peran yang disokong oleh perubahan teknologi (Laksmana, 2010), apakah doktrin ‘Perang Rakyat Semesta’ masih tetap relevan untuk dianut?

People’s War ≠ Total Defense

Dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijabarkan bahwa Sistem Pertahanan Negara merupakan sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. Dalam pasal tersebut, karena adanya frasa “melibatkan seluruh warga negara” maka sistem pertahanan yang bersifat semesta (sishanta) yang merupakan operasionalisasi dari konsep Total Defense ini kerap disamakan dengan ‘perang bersama rakyat’ yang merupakan perwujudan dari People’s War, padahal kedua hal tersebut sangat berbeda. Kolonel—kini Brigjen—Joko Putranto menjelaskan secara gamblang perbedaan konsep tersebut dalam tulisannya yang berjudul “Perang Rakyat Versus Perang Semesta” (2016) yang akan dikupas di bawah ini.

Dalam konsep People’s War, perang yang berjalan mengaburkan status combatant yang dimiliki militer dan non-combatant yang dipegang oleh masyarakat, dimana semua orang dapat menjadi sasaran untuk diserang. Seperti halnya ketika Perang Kemerdekaan 1945-1949, masyarakat dan tentara saling bahu-membahu menjalankan perang yang berlarut tanpa adanya kejelasan tentang rules of the game dan mekanisme peralihan dari non-combatant menjadi combatant dalam kerangka perang gerilya. Sedangkan Total Defense seharusnya dimaknai sebagai bagaimana cara negera menghadapi ancaman, khususnya dari luar, dengan mensyaratkan integrasi antarkomponen utama dan cadangan serta komponen bangsa lain, yang mengatur pula mekanisme peralihan non-combatant menjadi combatant dalam suatu regulasi khusus serta menjunjung tinggi rules of the game berupa Konvensi Jenewa beserta Protokol Tambahannya.

Sehingga dalam hal ini, mengartikan ‘kesemestaan’ dalam Total Defense sebagai keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara secara langsung semasih dalam wujud sipil (non-combatant) merupakan sebuah langkah yang salah, utamanya karena melanggar Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya yang mensyaratkan adanya pemberian status non-combatant immunity kepada sipil untuk dilindungi dalam perang konvensional. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa pada tahun 1958—9 tahun setelah Konvensi tersebut disahkan pada 1949—yang disusul dengan ratifikasi Protokol Tambahannya, yang berimplikasi pada dihilangkannya istilah ‘perang bersama rakyat’ dalam berbagai dokumen yang membahas tentang Sishanta.

Namun apa yang terjadi, karena faktor—atau dapat pula dikatakan sebagai ‘beban’—sejarah, ‘perang bersama rakyat’ tetap ada bahkan terus dilestarikan oleh generasi militer pasca-1945. Kenangan akan keberhasilan perang gerilya dalam mengusir penjajah dalam Perang Kemerdekaan 1945-1949 menjadi basis justifikasi terus bercokolnya doktrin People’s War dalam berbagai dokumen dan pengajaran kemiliteran Indonesia. Padahal jika ditelaah lebih jauh, A.H Nasution dalam “Pokok-Pokok Gerilya” menyatakan bahwa perang gerilya ditujukan hanya untuk memeras darah musuh, bukan untuk membawa kemenangan terakhir yang hanya akan bisa dicapai oleh tentara yang teratur dalam perang konvensional (Putranto, 2016). ‘Perang bersama rakyat’ juga kemudian menjadi apologi yang biasa digunakan pemerintah untuk menutupi kekurangmampuannya dalam melakukan pembangunan kekuatan militer dan modernisasi sistem kesenjataan yang menjadikan pemerintah mengandalkan potensi masyarakat untuk dapat digunakan kapan saja apabila pecah perang, tanpa adanya mekanisme yang ketat tentang peralihan status non-combatant menjadi combatant. Lihat saja salah satu tulisan mantan Wakil KSAD Kiki Syahnakri di bawah ini :

“Namun pada intinya Sishanrata dilatari oleh konsep “Perang Rakyat” sebagai pilihan yang paling realistis dengan merujuk pada kendala anggaran yang sangat terbatas sehingga kita masih jauh dari kemampuan menciptakan kekuatan pertahanan yang tangguh dan handal (yang berbasiskan sistem senjata teknologi)” (Syahnakri, 2008).

Maka dalam hemat saya, sungguh tidak benar untuk ‘mengorbankan’ rakyat agar selalu siap sedia diterjunkan saat perang terjadi. Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) pun sampai saat ini masih menggantung dalam pembahasan internal di lingkaran Kementerian Pertahanan sebagai leading sector (tribunnews.com, 2018) meskipun batang tubuhnya telah digodok sejak Maret 2003 (hukumonline.com, 2009), sehingga sebelum berbicara tentang mobilisasi masyarakat sebagai combatant, pembahasan RUU KCPN harus segera dituntaskan, tentunya tanpa melupakan prinsip HAM—yang salah satunya dapat mengatur warga negara untuk menolak terlibat dalam upaya wajib militer—sebagai dasar dari segala pengaturan komponen cadangan tersebut.



Daftar Bacaan

Laksmana, Evan A. 2010. “Dari ‘Reformasi Militer’ Menuju ‘Transformasi Pertahanan’: Tantangan dan Prospek ke Depan”, Indonesian Review RSK & Media Vol I: 1-12.

Putranto, Joko. 2016. ‘Perang Rakyat Versus Perang Semesta’, dalam Iswandi Syahputra (ed), Perang Semesta: Dalam Kajian Budaya dan Media. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Sudarsono, Juwono. 2009. ‘SBY, Tentara dan Demokrasi’, dalam Dino Patti Djalal (ed), Energi Positif: Opini 100 Tokoh Mengenai Indonesia di Era SBY. Jakarta: Red & White Publishing.

Syahnakri, Kiki. 2008. Aku Hanya Tentara. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Hukum Onlline. 2009. “RUU Komponen Cadangan Abaikan Prinsip HAM”, 20 Februari (http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol21252/ruu-komponen-cadangan-abaikan-prinsip-ham), diakses 11 April 2018.

Tribun News. 2018. “Perombakan Internal TNI dan RUU Komcad Jadi Pembahasan di Rapim Kemenhan”, 11 Januari (http://www.tribunnews.com/amp/nasional/2018/01/11/perombakan-internal-tni-dan-ruu-komcad-jadi-pembahasan-di-rapim-kemenhan), diakses 11 April 2018.

Kamis, 22 Maret 2018

Ujung Karir Kemiliteran Bernama Setjen Wantannas


Bulan ke-3 di tahun 2018 ini dapat dikatakan sebagai bulan mutasi dan promosi bagi TNI—utamanya TNI Angkatan Darat, karena tidak kurang 2 lusin perwira tinggi masuk dalam gerbong tersebut, yang mana turut serta beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai calon pemimpin matra darat, seperti Perwira Staf Ahli Tk. III Bid. Hubungan Internasional Panglima TNI Mayjen Herindra yang dipromosikan sebagai Inspektur Jenderal TNI, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). “Rising star” lainnya seperti Mayjen Andika Perkasa telah terlebih dahulu dipromosikan dari pos lamanya yakni Pangdam XII/Tanjungpura ke jabatan Komandan Kodiklat TNI pada bulan Januari lalu. Dengan promosi tersebut, mereka berhak menyandang 3 bintang di pundaknya.

Doni Monardo
(Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia)
Jika diperhatikan, di antara ke-3 perwira tinggi tersebut Doni berasal dari lichting tertua, yakni 1985, sedangkan Herindra dan Andika berasal dari angkatan yang sama di Akademi Militer, yakni angkatan 1987, bahkan Herindra menyandang penghargaan Adhi Makayasa di angkatannya—bersama dengan Jenderal Pol M. Tito Karnavian yang meraih Adhi Makayasa Akpol 1987. Analisis angkatan ini penting untuk membuktikan tesis yang diajukan banyak pengamat, bahwasanya kepemimpinan TNI di masa depan akan dipegang oleh mereka yang berasal dari angkatan 1986-1987, yang secara perlahan mulai terbukti kebenarannya ketika Presiden Joko Widodo mengangkat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara yang sama-sama berasal dari angkatan 1986, sehingga peluang Herindra serta Andika untuk menduduki pos Kepala Staf Angkatan Darat yang akan ditinggal oleh Jenderal Mulyono pada Januari 2019 sangatlah besar. Pertanyaannya, bagaimana prospek karir Doni sebagai Sesjen Wantannas?

Jika disetarakan dengan jabatan eselon pemerintahan, posisi Sesjen Wantannas merupakan jabatan eselon I.a. yang setara dengan pos Sekretaris Jenderal di sebuah kementerian atau lembaga negara, sebuah posisi yang menjadi rebutan para pejabat karir. Sekretariat Jenderal Wantannas sendiri mengemban fungsi yang sangat penting, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yakni “(a) perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional; (b) perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan (c) penyusunan perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan”. Mengikuti model National Security Council di Amerika Serikat, Setjen Wantannas merupakan pelaksana tugas sehari-hari dari Wantannas yang langsung diketuai sendiri oleh Presiden dan dianggotai para pejabat lintas-sektor, antara lain yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Perekonomian, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.

Melihat ‘job-desk’ tersebut, posisi Sesjen Wantannas dapat dikatakan sangat strategis karena berkaitan dengan pembangunan dan pembinaan ketahanan—serta keamanan—nasional. Namun kenyataannya, gaung keberadaan Setjen Wantannas sendiri tak pernah terdengar jauh, entah karena fungsinya yang penuh dengan pertimbangan kerahasiaan, atau memang karena fungsi yang ada telah dijalankan oleh lembaga lain, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Bahkan dalam dokumen Rencana Strategis Setjen Wantannas 2015-2019, dinyatakan bahwa capaian kinerja yang belum maksimal ialah belum optimalnya tindak lanjut hasil kajian dinamis, siklis, dan perkiraan cepat bidang kebijakan ketahanan nasional yang di respon Presiden terhadap saran tindak Setjen Wantannas yang disampaikan kepada Presiden; sebuah ironi karena diminta atau tidak Setjen Wantannas selalu memberikan day-to-day report, incidental report, dan emergency report yang berkaitan dengan aspek pertahanan serta keamanan kepada Presiden.

Nuansa ‘kemuraman’ yang sama juga terasa bagi mereka yang menduduki pos Sesjen Wantannas. Jika ditelisik, posisi tersebut menjadi akhir karir banyak perwira tinggi, setidaknya apabila dilacak dari rekam jejak para Sesjen pasca-Reformasi yang akan dijelaskan dalam tabel di bawah ini :


Nama
Jabatan Sebelumnya
Penugasan Selanjutnya
Masa Jabatan
Arifin Tarigan
Pangdam XVII/Cenderawasih (Mayjen)
Pensiun
1998-2003
Prof. Dr. Budi Santoso
sipil
sipil
2003-2005
Muhammad Yasin
Deputi Menko Polkam bid. Politik Dalam Negeri (Mayjen)
Pensiun
2005-2008
Bambang Darmono
Komandan Kodiklat TNI (Letjen)
Pensiun
2008-2010
Rasyid Qurnuen Aquary
Asisten Intelijen Panglima TNI (Mayjen)
Pensiun
2010-2011
Junianto Haroen
Deputi IV bid. Koordinasi Pertahanan Keamanan Kemenko Polhukam (Mayjen)
Pensiun
2011-2012
Waris
Panglima Kodam Jaya (Mayjen)
Pensiun
2012-2015
Muhammad Munir
Pati Mabes TNI (Letjen)
Pensiun
2015-2016
Nugroho Widyotomo
Inspektur Jenderal TNI-AD (Mayjen)
Pensiun
2016-2017


Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa mereka yang dipromosikan menjadi Sesjen Wantannas mayoritas memang baru sekali dipromosikan dari panngkat Mayjen menjadi Letjen, dan seterusnya berada di posisi tersebut sampai pensiun. Pengecualian bagi Bambang Darmono yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Kodiklat TNI dengan pangkat Letjen, dan M. Munir yang sempat menjadi Pati non-job di Mabes TNI pasca lengser dari posisi Wakil KSAD (“ironi” tentang Munir sendiri telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya.

Doni berasal dari angkatan 1985, dan tahun ini akan masuk usia 55 tahun—3 tahun lagi menuju usia pensiun. Nah, apabila melihat lama masa menjabat, para Sesjen Wantannas rata-rata memimpin selama 1-3 tahun, yang mana Arifin Tarigan paling lama menjabat (5 tahun), disusul oleh Waris (3 tahun), sehingga mungkin saja Doni akan menghabiskan karirnya di Setjen Wantannas. Berkaca dari sosok Waris, sebelum menjadi Sesjen Wantannas ia menduduki pos mentereng seperti Komandan Paspampres dan Pangdam Jaya. Ketika menjabat sebagai Sesjen, sebagai perwira tinggi bintang 3 ia berkali-kali masuk dalam bursa calon KSAD, namun nasib baik tak kunjung hinggap sampai akhirnya ia menghabsikan karirnya di Setjen Wantannas.

Namun masih ada jalan bagi Doni untuk “mengaktualisasikan potensinya” meskipun Setjen Wantannas dikenal sebagai kuburan karir para perwira tinggi. Dalam waktu yang tak lama lagi, perubahan Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang telah direncanakan lebih dari 3 tahun yang lalu akan segera terwujud, dalam upaya merespon perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan juga karena memang merupakan amanat Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang saat ini masih digodok di parlemen. Langkah perubahan ini tentunya membutuhkan tangan dingin untuk memuluskan jalannya, dan Doni selama ini dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Berbagai jejak positif—utamanya di bidang lingkungan hidup—telah ia tinggalkan baik ketika masih menjabat sebagai Pangdam XVI/Pattimura lewat program “Emas Biru” dan “Emas Hijau” maupun ketika menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi lewat “Citarum Harum”.

Sebagai lembaga yang memainkan peran sebagai think-tank pemerintah, sudah seyogyanya keberadaan dan fungsi Setjen Wantannas kembali ditingkatkan sampai ke tingkatan paling strategis, dan ketika hal tersebut terwujud, Setjen Wantannas sebagai kuburan karir para perwira tinggi pun hanya akan menjadi mitos belaka.