Kamis, 22 Maret 2018

Ujung Karir Kemiliteran Bernama Setjen Wantannas


Bulan ke-3 di tahun 2018 ini dapat dikatakan sebagai bulan mutasi dan promosi bagi TNI—utamanya TNI Angkatan Darat, karena tidak kurang 2 lusin perwira tinggi masuk dalam gerbong tersebut, yang mana turut serta beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai calon pemimpin matra darat, seperti Perwira Staf Ahli Tk. III Bid. Hubungan Internasional Panglima TNI Mayjen Herindra yang dipromosikan sebagai Inspektur Jenderal TNI, dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). “Rising star” lainnya seperti Mayjen Andika Perkasa telah terlebih dahulu dipromosikan dari pos lamanya yakni Pangdam XII/Tanjungpura ke jabatan Komandan Kodiklat TNI pada bulan Januari lalu. Dengan promosi tersebut, mereka berhak menyandang 3 bintang di pundaknya.

Doni Monardo
(Sumber: Wikipedia Bahasa Indonesia)
Jika diperhatikan, di antara ke-3 perwira tinggi tersebut Doni berasal dari lichting tertua, yakni 1985, sedangkan Herindra dan Andika berasal dari angkatan yang sama di Akademi Militer, yakni angkatan 1987, bahkan Herindra menyandang penghargaan Adhi Makayasa di angkatannya—bersama dengan Jenderal Pol M. Tito Karnavian yang meraih Adhi Makayasa Akpol 1987. Analisis angkatan ini penting untuk membuktikan tesis yang diajukan banyak pengamat, bahwasanya kepemimpinan TNI di masa depan akan dipegang oleh mereka yang berasal dari angkatan 1986-1987, yang secara perlahan mulai terbukti kebenarannya ketika Presiden Joko Widodo mengangkat Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI dan Marsekal Yuyu Sutisna sebagai Kepala Staf Angkatan Udara yang sama-sama berasal dari angkatan 1986, sehingga peluang Herindra serta Andika untuk menduduki pos Kepala Staf Angkatan Darat yang akan ditinggal oleh Jenderal Mulyono pada Januari 2019 sangatlah besar. Pertanyaannya, bagaimana prospek karir Doni sebagai Sesjen Wantannas?

Jika disetarakan dengan jabatan eselon pemerintahan, posisi Sesjen Wantannas merupakan jabatan eselon I.a. yang setara dengan pos Sekretaris Jenderal di sebuah kementerian atau lembaga negara, sebuah posisi yang menjadi rebutan para pejabat karir. Sekretariat Jenderal Wantannas sendiri mengemban fungsi yang sangat penting, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, yakni “(a) perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka pembinaan ketahanan nasional; (b) perumusan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka menjamin keselamatan bangsa dan negara dari ancaman terhadap kedaulatan, persatuan, kesatuan, kelangsungan hidup bangsa dan negara; dan (c) penyusunan perkiraan resiko pembangunan nasional yang dihadapi dalam kurun waktu tertentu dan rancangan ketetapan kebijakan dan strategi nasional dalam rangka merehabilitasi akibat resiko pembangunan”. Mengikuti model National Security Council di Amerika Serikat, Setjen Wantannas merupakan pelaksana tugas sehari-hari dari Wantannas yang langsung diketuai sendiri oleh Presiden dan dianggotai para pejabat lintas-sektor, antara lain yang membidangi urusan Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Perekonomian, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara.

Melihat ‘job-desk’ tersebut, posisi Sesjen Wantannas dapat dikatakan sangat strategis karena berkaitan dengan pembangunan dan pembinaan ketahanan—serta keamanan—nasional. Namun kenyataannya, gaung keberadaan Setjen Wantannas sendiri tak pernah terdengar jauh, entah karena fungsinya yang penuh dengan pertimbangan kerahasiaan, atau memang karena fungsi yang ada telah dijalankan oleh lembaga lain, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Bahkan dalam dokumen Rencana Strategis Setjen Wantannas 2015-2019, dinyatakan bahwa capaian kinerja yang belum maksimal ialah belum optimalnya tindak lanjut hasil kajian dinamis, siklis, dan perkiraan cepat bidang kebijakan ketahanan nasional yang di respon Presiden terhadap saran tindak Setjen Wantannas yang disampaikan kepada Presiden; sebuah ironi karena diminta atau tidak Setjen Wantannas selalu memberikan day-to-day report, incidental report, dan emergency report yang berkaitan dengan aspek pertahanan serta keamanan kepada Presiden.

Nuansa ‘kemuraman’ yang sama juga terasa bagi mereka yang menduduki pos Sesjen Wantannas. Jika ditelisik, posisi tersebut menjadi akhir karir banyak perwira tinggi, setidaknya apabila dilacak dari rekam jejak para Sesjen pasca-Reformasi yang akan dijelaskan dalam tabel di bawah ini :


Nama
Jabatan Sebelumnya
Penugasan Selanjutnya
Masa Jabatan
Arifin Tarigan
Pangdam XVII/Cenderawasih (Mayjen)
Pensiun
1998-2003
Prof. Dr. Budi Santoso
sipil
sipil
2003-2005
Muhammad Yasin
Deputi Menko Polkam bid. Politik Dalam Negeri (Mayjen)
Pensiun
2005-2008
Bambang Darmono
Komandan Kodiklat TNI (Letjen)
Pensiun
2008-2010
Rasyid Qurnuen Aquary
Asisten Intelijen Panglima TNI (Mayjen)
Pensiun
2010-2011
Junianto Haroen
Deputi IV bid. Koordinasi Pertahanan Keamanan Kemenko Polhukam (Mayjen)
Pensiun
2011-2012
Waris
Panglima Kodam Jaya (Mayjen)
Pensiun
2012-2015
Muhammad Munir
Pati Mabes TNI (Letjen)
Pensiun
2015-2016
Nugroho Widyotomo
Inspektur Jenderal TNI-AD (Mayjen)
Pensiun
2016-2017


Dari tabel di atas bisa dilihat bahwa mereka yang dipromosikan menjadi Sesjen Wantannas mayoritas memang baru sekali dipromosikan dari panngkat Mayjen menjadi Letjen, dan seterusnya berada di posisi tersebut sampai pensiun. Pengecualian bagi Bambang Darmono yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Kodiklat TNI dengan pangkat Letjen, dan M. Munir yang sempat menjadi Pati non-job di Mabes TNI pasca lengser dari posisi Wakil KSAD (“ironi” tentang Munir sendiri telah saya jabarkan di tulisan sebelumnya.

Doni berasal dari angkatan 1985, dan tahun ini akan masuk usia 55 tahun—3 tahun lagi menuju usia pensiun. Nah, apabila melihat lama masa menjabat, para Sesjen Wantannas rata-rata memimpin selama 1-3 tahun, yang mana Arifin Tarigan paling lama menjabat (5 tahun), disusul oleh Waris (3 tahun), sehingga mungkin saja Doni akan menghabiskan karirnya di Setjen Wantannas. Berkaca dari sosok Waris, sebelum menjadi Sesjen Wantannas ia menduduki pos mentereng seperti Komandan Paspampres dan Pangdam Jaya. Ketika menjabat sebagai Sesjen, sebagai perwira tinggi bintang 3 ia berkali-kali masuk dalam bursa calon KSAD, namun nasib baik tak kunjung hinggap sampai akhirnya ia menghabsikan karirnya di Setjen Wantannas.

Namun masih ada jalan bagi Doni untuk “mengaktualisasikan potensinya” meskipun Setjen Wantannas dikenal sebagai kuburan karir para perwira tinggi. Dalam waktu yang tak lama lagi, perubahan Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang telah direncanakan lebih dari 3 tahun yang lalu akan segera terwujud, dalam upaya merespon perubahan lingkungan strategis yang semakin dinamis dan juga karena memang merupakan amanat Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang saat ini masih digodok di parlemen. Langkah perubahan ini tentunya membutuhkan tangan dingin untuk memuluskan jalannya, dan Doni selama ini dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Berbagai jejak positif—utamanya di bidang lingkungan hidup—telah ia tinggalkan baik ketika masih menjabat sebagai Pangdam XVI/Pattimura lewat program “Emas Biru” dan “Emas Hijau” maupun ketika menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi lewat “Citarum Harum”.

Sebagai lembaga yang memainkan peran sebagai think-tank pemerintah, sudah seyogyanya keberadaan dan fungsi Setjen Wantannas kembali ditingkatkan sampai ke tingkatan paling strategis, dan ketika hal tersebut terwujud, Setjen Wantannas sebagai kuburan karir para perwira tinggi pun hanya akan menjadi mitos belaka.  


Senin, 05 Februari 2018

Pertempuran Laut Cirebon 1947: Dimana Bangkai RI Gadjah Mada?


Sebagai warga Kota Cirebon yang telah hidup di kota ini selama lebih kurang 20 tahun terakhir, saya selalu tertarik untuk mencari tahu tentang sejarah dari segala peristiwa yang pernah terjadi di Kota Cirebon. Dan bagi saya bukanlah perkara yang mudah untuk mengungkap hal tersebut, karena selain keterbatasan bahan yang bisa dibaca atau didapat, yang paling mendasar ialah kita lemah dalam mendokumentasikan segala sesuatu yang pernah terjadi atau dialami, terlebih jika peristiwa tersebut terjadi di masa-masa krusial dimana orang-orang tak memperdulikan aspek penting dokumentasi, seperti di masa Perang Kemerdekaan 1945-1949.

Dalam masa krusial tersebut, banyak peristiwa yang terjadi di aras lokal yang luput dalam historiografi nasional, padahal sekecil apapun skala peristiwa tersebut sesungguhnya ia turut mempengaruhi jalannya perjuangan kemerdekaan Indonesia. Nah, salah satu yang luput dan jarang menjadi pembicaraan adalah peristiwa Pertempuran Laut Cirebon yang terjadi pada tanggal 5 Januari 1947.

Berdirinya Pangkalan III Cirebon

Sejak ratusan tahun yang lalu, perairan dan pelabuhan Cirebon telah dikenal sebagai simpul dari lalu lintas perdagangan di wilayah Pantai Utara Jawa sehingga memiliki arti penting tersendiri. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)-Laut Cirebon pada tahun 1945 pun tak lepas dari misi tersebut, yakni guna memelihara keamanan dan ketertiban di sekitaran perairan Cirebon. Dengan pucuk pimpinan antara lain Idma Kartadisastra, R.A. Girwo, dan Tirtaatmadja, BKR-Laut Cirebon terus mengembangkan kemampuan dari segi personel maupun persenjataan sampai kemudian BKR-Laut bersalin nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR)-Laut pada 5 Oktober 1945, berubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI)-Laut pada 24 Januari 1946, dan terakhir menjadi Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) pada 19 Juli 1946 (Meiliadin, 2015). Seiring dengan perubahan nama tersebut dilaksanakan pula reorganisasi yang berimbas pada pembentukan Pangkalan III Cirebon di bawah kepemimpinan Laksamana III Adam yang kemudian diganti oleh Kolonel H.P. Simanjuntak (Azhari, 2012). Tugas pertama prajurit laut Cirebon antara lain menjaga proses pengangkutan beras bantuan Indonesia ke kapal-kapal milik India di Pelabuhan Cirebon pada April 1946 sebagai bentuk 'diplomasi beras' Perdana Menteri Sutan Sjahrir sebanyak 500.000 ton guna membantu India yang sedang mengalami krisis pangan.

Dengan segala keterbatasannya Pangkalan III Cirebon melengkapi persenjataan lewat berbagai cara, salah satunya lewat barter yang dilakukan dengan pihak Singapura, yang berhasil menambah armada lautnya antara lain terdiri dari kapal jenis Coaster dengan nama RI Gadjah Mada sebagai kapal pimpinan, 2 buah kapal motor dengan nama Surapringga dan Antareja, 1 kapal tarik dengan nama Semar, dan 4 buah kapal patroli, disamping dengan adanya beberapa kapal kayu bekas Jawa Unko Kaisya serta sejumlah perahu nelayan (Azhari, 2012). Dengan kekuatan yang sederhana tersebut, pasukan ALRI tetap melaksanakan gelar operasi walaupun hanya sebatas operasi lintas laut dengan melancarkan konsep pertahanan linier, dimana hanya mengandalkan kondisi medan yang ada di wilayah yang akan dilintasi musuh (Stevia, 2010).

Kronologi Pertempuran Laut Cirebon

Sebagaimana dicatat Meiliadin (2015), dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kewaspadaan para pelaut di Pangkalan III Cirebon, bersama dengan unsur angkatan darat dilaksanakan latihan gabungan di perairan Cirebon pada tanggal 1 sampai 5 Januari 1947. RI Gadjah Mada sebagai kapal pimpinan bernomor lambung 408 dipimpin oleh Letnan I Samadikun, yang mengikutsertakan pula kapal tunda Semar, kapal motor Antareja, kapal patroli P-8 dan P-9.

RI Gadjah Mada dengan Nomor Lambung 408
(sumber: merdeka.com)

Selama latihan berlangsung, keganjilan terasa karena terdapat kapal perang Belanda yang terus melakukan pengintaian dari jarak jauh yang memuncak pada tanggal 5 Januari pukul 05.30 ketika kapal Belanda tersebut secara tiba-tiba berada di sebelah Timur Pelabuhan Cirebon. Pada jam 06.00 saat iring-iringan RI Gadjah Mada sedang berlayar ke Utara mereka bertemu dengan kapal Belanda tersebut yang memberikan isyarat untuk berhenti, namun isyarat berbentuk perintah itu tidak diindahkan oleh RI Gadjah Mada, bahkan Letnan I Samadikun selaku pimpinan latihan memerintahkan kapal patroli yang menyertai RI Gadjah Mada untuk mengundurkan diri ke arah Barat, sedangkan RI Gadjah Mada berupaya mendekati kapal Belanda. Tak pelak tembak-menembak terjadi antara keduanya.

Di pertarungan yang tak seimbang tersebut kapal Belanda terus menghujani RI Gadjah Mada dengan tembakan meriam walaupun RI Gadjah Mada tetap melakukan serangan balasan, namun kerusakan parah yang ditimbulkan dari hujan meriam menyebabkan terganggunya laju kapal dan kebakaran hebat. Setelah dihajar tembakan meriam ke-14, RI Gadjah Mada perlahan mulai miring dan tenggelam beserta seluruh kru yang ada di dalamnya. Letnan I Samadikun merupakan salah satu korban yang ikut tenggelam.

Makam Kapt. (Anm) Samadikun di TMP Kesenden, Cirebon
(sumber: news.detik.com)
Sampai keesokan harinya di tanggal 6 Januari, Pangkalan III Cirebon masih belum mendapat kepastian akan jumlah korban karena seluruh korban diangkut ke atas kapal Belanda tersebut dan palang merah dari pihak Republik hanya mencatat 24 nama. Patrianto (dalam Meiliandi, 2015) menulis bahwa pada pukul 11.30 beberapa nelayan yang kala itu sedang melaut menemukan jenazah yang tak lagi utuh dengan hanya menyisakan satu tangan lalu dilaporkan ke markas Pangkalan III ALRI Cirebon, yang kemudian dengan cepat dikenali sebagai jenazah Letnan I Samadikun, sang komandan kapal RI Gadjah Mada.

Setelah diketemukannya jenazah Samadikun, di hari yang sama Pangkalan III Cirebon segera mengumumkan masa berkabung karena keberanian sang komandan dalam mempertahankan kehormatan negara dengan bertempur sampai titik darah penghabisan. Sebagai penghormatan, secara anumerta pangkatnya dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi Kapten Anumerta, dan namanya diabadikan sebagai nama jalan di wilayah pesisir Kota Cirebon; Jalan Kapten Samadikun.

Dimana Bangkai RI Gadjah Mada?

Sampai saat ini, dalam berbagai literatur yang mengangkat peristiwa Pertempuran Laut Cirebon, tidak pernah digambarkan nasib dari kapal RI Gadjah Mada. Dengan kondisi yang terbakar hebat dan koyak dihajar meriam bertubi-tubi, kondisi kapal tersebut tentu tak terlalu baik meskipun secara umum bentuk kapal masih dapat terlihat. Dan berdasarkan lokasi terakhir, RI Gadjah Mada diduga tenggelam di sekitar Utara Laut Cirebon.

Setelah 71 tahun peristiwa tersebut lewat, sepengetahuan saya belum pernah ada studi komprehensif untuk meneliti bangkai RI Gadjah Mada, padahal selain sebagai tinggalan perang yang menyimpan nilai sejarah, bangkai RI Gadjah Masa termasuk ke dalam kuburan perang (war grave) yang keberadaan patut dijaga sebagai lambang penghormatan kepada para pejuang kemerdekaan. Di Indonesia sendiri, riset mengenai bangkai kapal tinggalan perang belum menjadi perhatian utama para peneliti dan akademisi, selain karena belum banyak yang mengkhususkan diri pada studi arkeologi bawah air, riset tersebut banyak memiliki persinggungan dengan berbagai disiplin ilmu lain yang cukup rumit seperti sejarah, ilmu budaya, oseanografi bahkan teknik perkapalan.

Akhirnya, sedikit demi sedikit kabut mengenai RI Gadjah Mada mulai memudar seiring hadirnya kabar pada Oktober 2018 bahwa Pemerintah Kota Cirebon bersama dengan Lanal Cirebon akan membangun Monumen RI Gadjah Mada 408 di atas lokasi tenggelamnya kapal tersebut yang baru diketemukan kembali oleh tim dari Lanal Cirebon beberapa waktu lalu, tepatnya di titik koordinat 06 40 066 S-108 35 847 E atau empat mil dari lepas pantai Cirebon. Sebelum membangun monumen tersebut, terlebih dahulu dipancang tiang pertama sebagai penanda pembangunan yang sedianya akan dibiayai dari APBD Kota Cirebon dan APBD Provinsi Jawa Barat. Tak hanya sekadar bangunan fisik, karena diharapkan monumen tersebut akan menimbulkan multiplier effects bagi sektor perekonomian dan pariwisata Kota Cirebon, bahkan sudah digadang-gadang lokasi tersebut akan menjadi spot olahraga menyelam (diving) sebagai ikon baru pariwisata Cirebon. 

Pemancangan Tiang Pertama Monumen RI Gadjah Mada 408 oleh Pj. Walikota Cirebon dan Danlanal Cirebon
(sumber: jabarnews.com)

Kabar tersebut menjadi titik pijak baru bagi upaya penelitian lanjutan mengenai Pertempuran Laut Cirebon maupun keberadaan bangkai RI Gadjah Mada. Perlu diteliti bagaimana kondisinya di bawah air sana dan hasilnya diekspos ke publik. Jangan sampai kemudian kita membangun monumennya namun tidak mengetahui kondisi sesungguhnya dari RI Gadjah Mada, apakah sudah semakin tak utuh karena faktor kimiawi yang menyebabkan komponen kapal tersebut rontok dengan sendirinya, atau malah sudah dijarah oleh sindikat pengumpul besi tua maupun penjarah kapal karam yang beroperasi di sepanjang Utara Laut Jawa yang tak memperdulikan sejarah demi keuntungan ekonomi tinggi semata.


Daftar Bacaan

Azhari, Rifky. 2012. “Reorganisasi dan Rasionalisasi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) 1948-1950: Dari Pembentukan Komisi Reorganisasi (KRAL) hingga Terbentuknya Korps Komando Angkatan Laut (KKO-AL)”. Skripsi pada Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Universitas Pendidikan Indonesia: Tidak Diterbitkan.

Meiliadin, Riean. 2015. “Peranan Pasukan Kancil Merah pada Masa Perang Kemerdekaan Indonesia II di Cirebon 1948-1949”. Skripsi pada Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta: Tidak Diterbitkan.

Stevia, Taman. 2010. “Strategi Pertahanan Laut Nusantara dalam Menghadapi Provokasi Malaysia di Ambalat”. Tesis pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia: Tidak Diterbitkan. 

Sabtu, 03 Februari 2018

Tugas Perbantuan: "Buah" Sinergitas TNI-Polri

Setelah Marsekal TNI Hadi Tjahjanto terpilih sebagai Panglima TNI yang baru pada bulan Desember 2017, saya melihat upaya membangun sinergi antara TNI dan Polri nampak semakin nyata; antara lain ketika Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian bersama jajaran pejabat teras Polri berkunjung ke Mabes TNI pada 11 Desember 2017 dimana saat itu Panglima Hadi berjanji akan berkunjung ke Polres-Polres jika ia sedang mengadakan kunjungan kerja, kemudian ketika Hadi –yang ketika itu masih merangkap jabatan sebagai KSAU- memberikan brevet penerbang kehormatan kepada Kapolri, KSAD Jenderal TNI Mulyono dan KSAL Laksamana TNI Ade Supandi yang mana dalam kesempatan tersebut mereka menunjukkan momen kebersamaan yang cukup erat sampai-sampai foto mereka berempat menjadi “lambang” sinergitas TNI-Polri yang dipajang di hampir semua markas Komando Kewilayahan TNI, dan yang terakhir ketika TNI bersama Polri mengadakan Rapat Pimpinan di Mabes TNI Cilangkap yang dihadiri oleh semua jajaran pimpinan di lintas komando serta satuan kedua institusi pada akhir Januari 2018 lalu. 

Membangun sinergi, kebersamaan antara kedua aktor keamanan ini sangatlah penting agar mampu menjalankan tugas secara efektif, profesional, dan mendapat pengakuan positif di mata publik. Beberapa kasus bentrokan yang terjadi antara personel TNI dan anggota Polri dianggap menjadi konsekuensi apabila sinergi tersebut tak terbangun dengan baik, sehingga dapat dipastikan concern dari semua komandan serta kepala kedua institusi ini salah satunya ialah membangun kebersamaan sebagai “satu saudara”. Kebersamaan Panglima Hadi dan Kapolri Tito dalam banyak kesempatan, di antaranya yang paling epik ketika hadir sekaligus berbincang bersama dalam program televisi Mata Najwa merupakan sebuah sinyal bahwa TNI-Polri berada dalam relasi yang sangat positif.

Panglima TNI dan Kapolri dalam kunjungan kerja ke Mabes TNI Cilangkap, 11 Desember 2017
(viva.co.id)

Namun di penghujung akhir Januari lalu, muncul pemberitaan bahwa TNI dan Polri, yang diwakili oleh Panglima Hadi dan Kapolri Tito menandatangai Nota Kesepahaman Nomor B/2/I/2018 Nomor Kerma/2/I/2018 tentang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Rangka Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, yang intinya sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Ayat (2) yakni TNI melakukan tugas perbantuan kepada Polri dalam (a) menghadapi unjuk rasa maupun mogok kerja; (b) menghadapi kerusuhan massa, (c) menangani konflik sosial, (d) mengamankan kegiatan masyarakat dan/atau pemerintah di dalam negeri yang bersifat lokal, nasional, maupun internasional yang mempunyai kerawanan; dan (e) situasi lain yang memerlukan bantuan TNI sesuai peraturan perundang-undangan.

Lahirnya MoU tersebut saya yakin tak lepas dari bingkai sinergitas yang sedang giat-giatnya dibangun oleh 2 institusi tersebut, tetapi yang menjadi permasalahan ialah sinergitas tersebut membawa TNI dan Polri pada permasalahan klasik tentang fenomena perbantuan militer yang masih menjadi kontroversi di tengah ketiadaan regulasi yang mengatur tugas tersebut, yakni UU Perbantuan TNI yang masih menjadi kesimpang-siuran di kalangan eksekutif maupun legislatif.

Dalam terminologi militer, tugas perbantuan termaktub dalam sebuah konsep bernama Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi pembeda dari Operasi Militer untuk Perang (OMP) yang terbagi  atas dasar misi yang sedang dilaksanakan. Jika OMP merupakan “kerja utama’ dari militer yang dibentuk dan dilatih untuk berperang dalam mempertahankan kedaulatan Negara, maka OMSP lebih didominasi oleh tugas-tugas kemanusiaan –yang bersifat sipil- yang bukan merupakan tugas inti militer sehingga hanya bersifat temporer serta terbatas. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjabarkan 14 poin OMSP yang legal dilakukan oleh TNI, yakni:

Operasi Militer Selain Perang
1) Mengatasi gerakan separatis
bersenjata.
2) Mengatasi pemberontakan
bersenjata.
3) Mengatasi aksi terorisme.
4) Mengamankan wilayah perbatasan.
5) Mengamankan obyek vital nasional
yang bersifat strategis.
6) Melaksanakan tugas perdamaian
dunia sesuai dengan kebijakan politik
luar negeri.
7) Mengamankan presiden dan wakil
presiden RI beserta keluarganya.
8) Memberdayakan wilayah pertahanan
dan kekuatan pendukungnya secara
dini dalam rangka sistem pertahanan
semesta.

9) Membantu tugas pemerintahan di
daerah.
10) Membantu Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka
tugas keamanan dan ketertiban
masyarakat.
11) Mengamankan tamu negara
setingkat Kepala Negara dan
Perwakilan Asing.
12) Membantu menanggulangi akibat
bencana alam, pengungsian dan
pemberian bantuan kemanusiaan.
13) Membantu pencarian dan
pertolongan dalam kecelakaan
(SEARCH AND RESCUE).
14) Membantu pemerintah untuk
pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan,
perompakan dan penyelundupan.

Di poin nomor 10 disebutkan bahwa salah satu OMSP ialah “membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat” sehingga dari kacamata hukum langkah TNI melakukan perbantuan kepada Polri legal dilakukan, tetapi, sebagaimana menurut Falaakh (2005), perbantuan TNI dalam menjalankan fungsi kepolisian harus didasarkan pada keputusan Presiden, dan keputusan Presiden tersebut dikeluarkan berdasarkan penilaian bahwa telah terjadi gangguan keamanan yang berada di luar kemampuan kepolisian untuk menanganinya. Selain itu, tugas perbantuan yang diwujudkan dalam OMSP merupakan pilihan terakhir (last resort) ketika instansi sipil (seperti halnya kepolisian) tak mungkin lagi melakukan penguatan kapabilitas dan kapabilitas tersebut hanya dimiliki oleh kekuatan militer (Mengko, 2015). Sehingga TNI boleh melakukan perbantuan jika sudah ditentukan oleh garis politik tertinggi negara dan dalam keadaan yang sangat darurat.

Nah, mari kita lihat realita yang terjadi.

Pertama, Nota Kesepahaman tersebut dibuat oleh Mabes TNI yang diwakili Panglima TNI dan Mabes Polri yang diwakili Kapolri, bukan oleh tataran eksekutif yang berbentuk Keputusan Presiden. Hal ini jelas melanggar karena TNI dan Polri adalah alat keamanan negara yang tak memiliki wewenang untuk memobilisir kekuatan tanpa adanya keputusan politik negara, apalagi  MoU tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahkan dalam wawancara dengan tirto.id pada 7 Desember 2017, mantan Kepala BAIS TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto mengecam adanya penandatanganan MoU yang dilakukan oleh TNI bersama dengan lembaga-lembaga sipil pemerintahan, selain karena tak memiliki dasar hukum untuk melakukan hal tersebut, lebih jauh lagi Soleman melihat bahwa sesungguhnya Panglima TNI beserta Mabes TNI inkonstitusional karena keberadaannya tak disebutkan dalam Undang-Undang Dasar.

Kedua, dalam pandangan saya jika MoU tersebut diteken dalam rangka mengantisipasi kerawanan yang muncul, utamanya karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada Serentak di 17 Provinsi, 35 Kota, dan 115 Kabupaten, apakah Polri dianggap tidak mampu menghadapi keadaan? Jika kemudian dianggap tak mampu misal karena keterbatasan jumlah personel, apakah sudah didahului dengan assessment yang dilakukan oleh sebuah tim khusus? Ketika pada prakteknya TNI telah diperbantukan kepada Polri dalam tugas-tugas pengamanan Pilkada Serentak –meskipun di bawah kendali operasi (BKO) Polri- apakah hal tersebut dibenarkan? Dan setelah Pilkada Serentak berakhir, apakah kita masih berada dalam keadaan “darurat” sehingga dalam tugas-tugas yang menjadi core bussiness-nya Polri dianggap tak mampu?

Dalam hal ini, tugas perbantuan TNI kepada Polri baik pada saat Pilkada Serentak, ataupun dalam kondisi yang kiranya TNI perlu masuk membantu Polri harus didasarkan pada Keputusan Presiden, sehingga Presiden wajib melakukan kontrol sipil yang ketat kepada 2 institusi tersebut, dan jangka panjangnya Pemerintah bersama DPR mesti segera merumuskan UU Perbantuan TNI untuk memberikan pengaturan secara gamblang kepada TNI dalam melakukan OMSP yang draftnya telah mengendap selama lebih dari 10 tahun.

Yang menarik, sampai sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana maupun Presiden Joko Widodo sendiri dalam melihat dikeluarkannya Nota Kesepahaman tersebut. Apakah dengan diamnya Presiden ini berarti menunjukkan tanda “tidak ada masalah” atau malah menyetujui perbantuan TNI kepada Polri tersebut? Jika benar hal itu terjadi, berarti Presiden tidak memahami konsep reformasi sektor keamanan yang telah dirintis sejak lama, dan apabila langkah-langkah tersebut dibiarkan tanpa ada kontrol sipil yang kuat, maka sama saja dengan melakukan pembiaran terhadap mundurnya capaian reformasi sektor keamanan.



Daftar Bacaan

Falaakh, Mohammad Fajrul. 2005. “Tugas Perbantuan Tentara Nasional Indonesia (TP-TNI)”. Disampaikan pada Executive Course tentang Reformasi Sektor Keamanan untuk Tenaga Ahli DPR, Jakarta, 14 – 18 Desember 2005.  

Mengko, Diandra Megaputri. 2015. “Problematika Tugas Perbantuan TNI”, Jurnal Keamanan Nasional Vol. 1 (2): 175-196.

Sumandoyo, Arbi. 07/12/2017. “Laksda (Purn) Soleman B. Ponto: Bubarkan Mabes TNI Karena Bertabrakan dengan UUD”, tirto.id (https://tirto.id/bubarkan-mabes-tni-karena-bertabrakan-dengan-uud-cBir).

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Kamis, 07 Desember 2017

Hadi Panglima TNI, Lalu Siapa KSAU Berikutnya?

Hari Rabu tanggal 6 Desember 2017 lalu, diantar oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan kompatriotnya sesama kepala staf, Jenderal Mulyono dan Laksamana Ade Supandi, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus calon Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di hadapan Komisi Pertahanan DPR-RI. Selama lebih dari 7 jam, Marsekal Hadi menjabarkan visi, misi, dan strategi militer yang akan dilaksanakannya kelak ketika nanti benar-benar menjabat sebagai Panglima TNI yang baru. Dan setelah melalui proses diskusi tertutup, akhirnya Ketua Komisi Pertahanan DPR-RI Abdul Kharis Almasyhari mewakili seluruh fraksi dalam komisi tersebut menyatakan menyetujui pengangkatan Marsekal Hadi sebagai Panglima TNI menggantikan Jenderal Gatot yang akan pensiun bulan Maret 2018 mendatang. Tetapi bukan tidak mungkin sebelum bulan Maret Hadi akan dilantik menjadi Panglima TNI, guna mengantisipasi turbulensi politik dan ancaman pertahanan menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak dan lebih jauh lagi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Panglima TNI, Desember 2017
(sumber: merdeka.com)

Dalam tulisan sebelumnya (Siapa Bisa Jadi Panglima?) saya memprediksi bahwa Hadi-lah yang akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Panglima TNI yang baru dan hal tersebut terbukti belakangan ini (walaupun sebenarnya desas-desus penunjukkan Hadi sudah santer diberitakan dalam berbagai media sejak pertengahan tahun ini dan saya hanya merangkumnya saja dalam tulisan singkat tersebut). Nah, dalam tulisan ini, saya akan mencoba membaca arah suksesi kepemimpinan Angkatan Udara setelah ditinggal oleh Marsekal Hadi yang baru menjabat sebagai KSAU kurang dari 1 tahun tersebut.

Hadi, yang merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) 1986 setidaknya melompati 2 angkatan dalam menduduki posisinya sebagai KSAU menggantikan Marsekal Agus Supriyatna yang merupakan abituren AAU 1983, sehingga kans bagi angkatan 1984 dan 1985 tidak terlalu lebar walaupun tak tertutup sama sekali. Apalagi posisi teras TNI AU seperti Wakil KSAU dan Inspektur Jenderal TNI AU saat ini juga dijabat oleh perwira tinggi angkatan 1986, yakni masing-masing Marsekal Muda Yuyu Sutisna dan Marsekal Muda Umar Sugeng Hariyono sehingga “86-isasi” TNI AU merupakan sebuah keniscayaan yang tinggal menunggu waktu yang tepat saja.

Walaupun begitu, tak elok rasanya kalau kita langsung menjustifikasi angkatan 1986 sebagai “pewaris tunggal” kepemimpinan TNI AU. Jika kita melihat lebih dalam, setidaknya terdapat 4 perwira tinggi TNI AU berbintang 3 yang memiliki kans sebagai KSAU, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadiyan Sumintaatmadja (AAU 1983), Wakil Gubernur Lemhannas Marsekal Madya Bagus Puruhito (AAU 1984), Kepala Badan SAR Nasional Marsekal Muda (yang akan dinaikan pangkatnya menjadi Marsekal Madya) Muhammad Syaugi (AAU 1984), dan Wakil KSAU Marsekal Muda (yang akan dinaikan pangkatnya menjadi Marsekal Madya) Yuyu Sutisna (AAU 1986).


KSAU Marsekal Hadi T. (depan), bersama dengan Marsda Yuyu Sutisna (kedua dari kiri), Marsdya Hadiyan S. (keempat dari kiri), dan Marsda Dedy Permadi (kelima dari kiri)
(sumber: cnnindonesia.com)

Jika dilihat dari jarak sebelum masuk masa pensiun, nama Bagus Puruhito memang yang paling unggul karena ia baru akan pensiun pada bulan Oktober 2020, nama-nama lain seperti Hadiyan Sumintaatmadja akan masuk masa pensiun pada bulan Januari 2019, M. Syaugi masuk masa pensiun pada bulan Oktober 2018, dan Yuyu Sutisna masuk masa pensiun pada bulan Juni 2020. Namun, sebagaimana pernah saya tulis dalam postingan yang telah lewat (Ajudan Presiden dan Politik Istana), status Bagus sebagai bekas Ajudan Presiden SBY pada tahun 2004-2009 menghambat karir kemiliterannya di masa kepresidenan Joko Widodo saat ini, apalagi Bagus telah “dilompati” sebanyak 2 kali, yakni pertama pada di tahun 2015, yang mana Presiden Jokowi justru memilih nama Wakil Inspektur Jenderal TNI Marsekal Muda Agus Supriyatna (AAU 1983) yang namanya tak pernah masuk bursa kandidat KSAU, dan kedua pada awal tahun 2017 ini ketika Presiden Jokowi memilih nama Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan Marsekal Madya Hadi Tjahjanto yang baru menjabat di posnya selama kurang dari 3 bulan sebelum diangkat menjadi KSAU. Sehingga saya pun yakin, walaupun namanya akan selalu masuk dalam bursa kandidat KSAU, Bagus tidak akan menaruh minat yang terlalu besar, dan dalam hal ini, kans Yuyu Sutisna yang lebih terbuka lebar.

Hal unik yang menjadi kekhasan suksesi kepemimpinan TNI AU dibanding matra lainnya ialah adanya kepercayaan bahwa calon KSAU yang berasal dari angkatan bertahun ganjil-lah yang paling memiliki kans untuk terpilih, atau dikenal dengan istilah “lucky ganjil” yang setidaknya telah dimulai sejak terpilihnya Marsekal Rilo Pambudi sebagai KSAU tahun 1993-1996 yang merupakan abituren AAU 1965, dan seterusnya selalu terpilih KSAU yang berasal dari angkatan ganjil sampai kemudian mitos tersebut patah ketika Marsekal Hadi yang berasal dari angkatan genap (1986) terpilih sebagai KSAU. Jika kemudian Presiden Jokowi ingin kembali mengulang memori “lucky ganjil” tersebut, maka kans Hadiyan Sumintaatmadja yang paling besar karena ia satu-satunya perwira tinggi bintang 3 yang berasal dari angkatan ganjil. Tetapi kembali lagi, Jika Hadiyan yang terpilih, pensiun di awal tahun 2019 merupakan sebuah langkah yang berbahaya karena akan ada suksesi kepemimpinan TNI AU di tahun politik yang rentan dipolitisir oleh sebagian kalangan. Selain itu, masa jabatan yang hanya 1 tahun akan membuat upaya pembangunan kekuatan pertahanan udara menjadi tidak optimal, karena setidaknya para KSAU terdahulu memegang jabatan rata-rata 2-3 tahun yang membuat tahapan pembangunan kekuatan TNI AU dapat dilakukan secara matang.


Para Mantan KSAU; termasuk yang beruntung karena bagian dari angkatan bertahun ganjil
(sumber: portal-komando.com)

Hal unik lainnya dalam suksesi kepemimpinan TNI AU ialah acapkali muncul “kuda hitam” perwira tinggi berbintang 2 yang mampu mengalahkan para perwira tinggi berbintang 3 yang namanya telah lalu-lalang dalam bursa pemilihan, antara lain Marsekal Muda Imam Sufaat yang terpilih menjadi KSAU saat dirinya masih menjabat sebagai Panglima Komando Operasi I TNI AU di tahun 2009 dan Marsekal Muda Agus Supriatna yang terpilih sebagai KSAU saat menduduki pos Wakil Inspektur Jenderal TNI di tahun 2015. Jika Presiden Jokowi ingin bertindak di luar garis dengan kembali memilih nama lain di luar bursa, maka nama yang paling menonjol saat ini ialah Marsekal Muda Dedy Permadi yang merupakan “wakil” dari angkatan 1985 yang belum ada satupun yang menyandang pangkat bintang 3 di tubuh TNI AU. Dedy telah menduduki pos bintang 2 sebanyak 4 kali, mulai dari Gubernur AAU, Asisten Pengamanan KSAU, Asisten Personel KSAU, dan saat ini menjabat sebagai Asisten Personel Panglima TNI yang mana pengalaman-pengalaman tersebut akan sangat berguna jika kelak ia terpilih sebagai KSAU.

Tetapi dari pengamatan saya, entah mengapa saya yakin Yuyu Sutisna yang akan terpilih sebagai KSAU yang baru, karena pertama, jalur Wakil KSAU merupakan salah satu “jalan tol” menuju kursi KSAU karena merupakan pos nomor 2 setelah KSAU sendiri, dimana sejak tahun 2006 sudah ada 3 Wakil KSAU yang diangkat menjadi KSAU (Herman Prayitno, Subandrio, dan Imam Sufaat); kedua, Yuyu berasal dari angkatan yang sama dengan Panglima TNI soon-to-be Marsekal Hadi sehingga pasti memiliki kedekatan yang tidak terjadi dengan para calon KSAU lainnya yang namanya telah masuk bursa; ketiga, Yuyu telah menduduki berbagai pos mulai dari staf, operasi, sampai tugas diplomatik pertahanan, dan juga ia telah melewati pos panglima komando operasi yang biasanya menjadi runtutan karir seorang KSAU sehingga diharapkan melalui pengalamannya ia mampu untuk menjalankan tugas secara optimal sebagai KSAU.

Pada akhirnya, jawaban siapa yang akan terpilih sebagai KSAU yang baru ada di tangan Presiden Jokowi, namun yang pasti, siapapun yang terpilih harus memiliki kompetensi, kapasitas, dan kapabilitas dalam mewujudkan Indonesia bukan hanya sebagai negara maritim sesuai visi Poros Maritim Dunia, tetapi juga “negara angkasa” yang mampu berdaulat atas wilayah udaranya.

Selasa, 21 November 2017

Jatuh-Bangun Karena Minyak

Jika melihat ke belakang, minyak bumi selalu hadir memainkan peranan penting yang mewarnai perjalanan suatu negara-bangsa. Akibat nilainya yang strategis pula, minyak bumi menjadi incaran banyak pihak demi keuntungan ekonomi yang menggiurkan, apalagi orang pertama yang menyandang gelar sebagai orang terkaya sejagat di era modern ialah pengusaha minyak, yakni John D. Rockefeller. Keberadaan minyak bumi dalam konteks Indonesia sendiri sangat penting, karena ia membawa Indonesia tidak hanya menuju kejayaan, tetapi juga menuju kejatuhannya yang paling dalam.

Maka kemudian, menjadikan minyak bumi sebagai kajian sejarah merupakan hal yang sangat menarik karena bersinggungan dengan banyak hal, mulai dari politik, ekonomi, sosial-budaya yang dapat dijadikan refleksi bagaimana mengelola salah satu sumberdaya alam yang paling diperebutkan sejak awal abad ke-19 tersebut. Dan buku Minyak Bumi dalam Dinamika Politik dan Ekonomi Indonesia 1950-1960an yang ditulis Dr. Purnawan Basundoro menjadi menarik untuk dibaca serta dapat dijadikan rujukan bagi penelitian-penelitian lanjutan tentang perminyakan dari berbagai perspektif di tengah berbagai tulisan mengenai perminyakan yang lebih banyak dikerjakan oleh akademisi berlatar belakang ekonomi atau teknik. 


Posisi minyak bumi dalam percaturan ekonomi-politik Indonesia dekade 1950-1960an menarik untuk dilihat karena di usianya yang masih sangat muda, Indonesia masih mencoba-coba berbagai sistem politik dan ekonomi dalam mengelola negara, khususnya minyak untuk sebesar-besarnya dikelola untuk kemakmuran rakyat, akan tetapi hambatan politik lewat kekacauan sistem demokrasi parlementer, belum mandirinya perekonomian, serta instabilitas keamanan mewarnai upaya pengelolaan minyak bumi yang terpadu. Di satu sisi ada pihak yang menekankan minyak bumi dikelola oleh anak bangsa sendiri atas dasar nasionalisme dan kemandirian bangsa, tapi di sisi lain, pengelolaan minyak bumi Indonesia menemui kendala akan rendahnya kualitas sumberdaya manusia yang mampu melakukan itu sehingga sentuhan tangan “asing” baik dalam hal produksi, distribusi, bahkan pembiayaan menjadi diperlukan.

Di tengah kondisi perekonomian negara yang tidak menentu, minyak bumi menjadi penolong karena mampu berperan menjadi penghasil devisa yang cukup besar, didukung dengan keberadaan sumur dan ladang minyak yang cukup produktif. Di daerah-daerah lumbung minyak seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah, “laskar-laskar minyak” yang berperan saat Perang Kemerdekaan membentuk perusahaan-perusahaan minyak yang cukup profitable. Di pertengahan dekade 1950-an, nasionalisasi perusahaan asing juga berimbas pada perusahaan minyak seperti BPM, Shell, Stanvac, atau NIAM yang berwujud pada pembagian kepemilikan dan keuntungan dengan Pemerintah Indonesia, yang juga ditopang dengan berbagai kebijakan politik perminyakan negara seperti pengendalian dan pengawasan harga, pembatalan hak-hak pertambangan, lahirnya UU Pertambangan Minyak dan Gas Bumi 1960, Kewajiban Prorata, serta penandatanganan Tokyo Heads of Agreement. Namun kembali lagi, kondisi politik dan ekonomi Indonesia yang belum terlalu baik membuat tidak semua pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut berjalan dengan mulus, bahkan usaha-usaha perminyakan kala itu lebih banyak dikuasai militer, utamanya Angkatan Darat untuk mengisi kas kesatuan dan membiayai operasi militer dibanding dikelola untuk kemaslahatan masyarakat luas.

Perjalanan waktu kemudian menunjukkan bahwa Indonesia di akhir dekade 1960 berakhir keluar menjadi “pemenang” dengan memadukan aura nasionalisme dengan pengakuan terhadap sentuhan tangan asing lewat lahirnya skema Kontrak Karya yang menjadikan usaha pertambangan dan gas bumi hanya diusahakan oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan negara, dimana posisi perusahaan-perusahaan minyak asing ialah perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan milik perusahaan negara. Kontrak Karya yang saat itu menjadi program primadona dari Pertamina di bawah kepemimpinan Letjen Ibnu Sutowo membawa Indonesia sukses sebagai negara Petro-Dollar baru di awal dekade 1970an yang didukung dengan peningkatan harga minyak mentah di tingkat Dunia, tetapi kembali lagi, karena penguasaan militer di segala lini yang tak disertai visi jangka panjang akan dibawa kemana Pertamina kedepannya, justru keuntungan tersebut menjadi malapetaka karena hanya berselang kurang dari 10 tahun pasca kejayaannya, justru Pertamina terpuruk ke jurang yang paling dalam, membawa Indonesia menuju failed-state karena jumlah utang Pertamina malah lebih tinggi dibanding simpanan kas negara.

Pada akhirnya, semangat nasionalisme untuk mengelola usaha perminyakan yang sangat strategis memang diperlukan, utamanya dalam konteks Indonesia saat itu yang belum lama lepas dari cengkeraman kolonialisme, tetapi tanpa visi dan strategi jangka panjang, nasionalisme dan keberanian dalam mengambil alih usaha asing tak akan berarti apa-apa. Malah usaha strategis yang diamanatkan dalam UUD 1945 agar dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat ini justru keuntungannya hanya dinikmati oleh sebagian kelompok atau kalangan saja.

----

Sekali lagi buku ini menarik karena berupaya mengisi kekosongan literatur sejarah perminyakan Indonesia yang sesekali hanya muncul dalam biografi orang-orang yang pernah bersinggungan dengan usaha perminyakan, antara lain seperti buku Ibnu Sutowo: Saatnya Saya Bercerita yang ditulis oleh Ramadhan KH (2008) yang sampai saat ini saya sendiri pun masih penasaran mencarinya karena sulit ditemukan di pasaran, bahkan di Shopping Centre Timur Taman Pintar Yogya yang katanya pasar buku paling lengkap itu. Apalagi buku ini disebarkan secara gratis oleh Pak Purnawan ke berbagai pihak (yang saya lebih kenal sebagai sejarawan yang getol menulis sejarah perkotaan, terutama dari buku Pengantar Sejarah Kota yang merupakan salah satu buku favorit saya), sehingga harapannya minyak bumi tidak hanya dikenal dari fungsi praktis, politis, dan ekonomisnya semata, tapi juga pengetahuan historis dalam konteks Indonesia di dalamnya dapat diketahui oleh khalayak luas.

File buku tersebut saya sertakan dalam tautan di bawah ini, silakan!

Minyak Bumi dalam Dinamika Politik dan Ekonomi Indonesia 1950-1960an